Banyak tanggapan masyarakat terkait DCS

id Yosafat

Banyak tanggapan masyarakat terkait DCS

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

"Sejak DCS diumumkan pada 12 Agustus 2018 lalu, KPU sudah menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat terhadap figur bakal caleg. Kami baru akan membuka semua saran-saran yang masuk pada 22 Agustus," kata Yosafat Koli.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan, pihaknya telah menerima banyak tanggapan dan saran dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD NTT untuk Pemilu 2019.

"Sejak DCS diumumkan pada 12 Agustus 2018 lalu, KPU sudah menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat terhadap figur bakal caleg. Kami baru akan membuka semua saran-saran yang masuk pada 22 Agustus," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (21/8).

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat selama sepuluh hari mulai 12-21 Agustus 2018, untuk memberikan tanggapan dan saran terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD NTT periode 2019-2024.

"Ini semacam ruang uji publik. Kami memberikan waktu kepada masyarakat selama sepuluh hari, untuk memberikan tanggapan dan saran terhadap semua bacaleg yang ada dalam DCS," katanya.

KPU, kata dia, menerima tanggapan, masukan dan saran masyarakat dengan ketentuan bahwa masyarakat yang memberi masukan itu harus menyertakan identitas dan alamat jelas.

Ia menambahkan setiap tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap bacaleg, akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari parpol pengusung mulai 22-28 Agustus 2018. Sementara hasil klarifikasi oleh parpol akan disampaikan ke KPU mulai 29-31 Agustus 2018.

"Kami berharap, masa uji publik ini bisa berjalan dengan baik, dan siapa pun yang ingin memberikan tanggapan ataupun masukan harus menyertakan identitas yang jelas," katanya menegaskan.

Baca juga: KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB

KPU sebelumnya menerima berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada saat perbaikan berkas sebanyak 944 orang bacaleg, yang berasal dari 16 partai politik untuk delapan daerah pemilihan (dapil).

Ke-16 partai peserta Pemilu 2019 di NTT itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

Partai Berkarya
Terkait DCS dari Partai Berkarya, Yosafat mengatakan KPU NTT siap merevisinya untuk mengakomodir Bacaleg dari partai tersebut pada daerah pemilihan (dapil) 3.

"Kami sudah selesai melakukan sidang mediasi. Intinya, KPU siap merevisi DCS untuk memasukkan kembali caleg Partai Berkarya, jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.

Dalam DCS yang diumumkan KPU Provinsi NTT, KPU tidak mengakomodir Bacaleg dari Partai Berkarya untuk daerah pemilihan (dapil) 3 karena Bacaleg perempuan pada dapil tersebut tidak memasukkan legalisir ijazah.

Daerah pemilihan (dapil) 3 untuk DPRD Provinsi NTT meliputi Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur.

"KPU dapat melakukan perubahan DCS yang sudah diumumkan, kecuali atas perintah Bawaslu. Kami hanya menunggu perintah dari Bawaslu," katanya.

Baca juga: Tiga bacaleg mundur dari pencalonan

Selain itu, caleg tersebut juga harus menunjukkan ijazah SMA asli dan foto copy yang sudah dilegalisir, sebelum KPU melakukan perubahan DCS untuk mengakomodir caleg dari Partai Berkarya.

Mengenai gugatan lain, dia mengatakan, baru mendapat pemberitahuan dari Bawaslu bahwa ada juga pengaduan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"KPU masih menunggu jadwal untuk sidang mediasi yang akan digelar Bawaslu. Prinsipnya, seluruh proses harus berlangsung dalam tata aturan hukum yang berlaku," demikian Yosafat Koli.