BPOM : 23,21 persen produk kedaluwarsa ditemukan di NTT

id BPOM, NTT, Kota Kupang,makanan kedaluwarsa

BPOM : 23,21 persen produk kedaluwarsa ditemukan di NTT

Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Sejumlah produk kedaluwarsa itu kami temukan setelah melakukan intensifikasi pengawasan makanan di sejumlah toko, swalayan, serta gudang-gudang sembako yang ada di NTT
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat selama akhir Maret hingga akhir April 2022 pihaknya menemukan 23,21 persen dari 112 sarana seperti toko yang diperiksa memiliki produk yang sudah kedaluwarsa.

"Sejumlah produk kedaluwarsa itu kami temukan setelah melakukan intensifikasi pengawasan makanan di sejumlah toko, swalayan, serta gudang-gudang sembako yang ada di NTT," kata Kepala BPOM Kupang Tamran Ismail di Kupang, Selasa, (26/4).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ia mengatakan, proses pengawasan terhadap sejumlah sarana itu tidak hanya dilakukan oleh BPOM Kupang tetapi bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kota dan kabupaten.

Demikian juga pemeriksaan seperti di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Barat dan Sumba Timur pun dilakukan bersama lintas sektor.

Tamran mengatakan bahwa selain produk kedaluwarsa di sejumlah sarana yang yang dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya makanan yang rusak dan tanpa izin edar tetapi masih di jual.

"Dari 23,21 persen tersebut, pangan kedaluwarsa lah yang menempati urutan terbanyak yakni mencapai 48 jenis pangan," ujar dia.

Dia menambahkan, daerah-daerah yang ditemukan sejumlah makanan kedaluwarsa rusak dan tidak memiliki izin edar itu tidak hanya ada di satu tempat di NTT tetapi merata.

"Ditemukan merata di Sumba, Kupang, Atambua, sedangkan untuk Ende dan Manggarai Barat yang adalah kantor lokal melaporkan sendiri ke pusat," katanya.

Tamran menambahkan bahwa temuan ini juga dilihat dari jumlah, dengan begitu dapat diindikasikan apakah ketentuan yang dilanggar ini akibat keteledoran, disengaja atau memang tidak tahu tentang produk tak sesuai ketentuan.

"Setelah temuan juga akan diberikan peringatan dan pembinaan. Pemeriksaan kronologis juga akan dilakukan apakah sebelumnya pernah terdapat temuan, ada peringatan atau pembinaan. Bila dapat ketentuan yang dilanggar lagi maka akan dinaikan menjadi suatu kasus," katanya menjelaskan.

"Kita lihat dari kronologis nya dulu dan histori sebelumnya," sebut dia.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli produk atau disebut BPOM dengan cek KLIK sehingga tidak menjadi korban akibat mengkonsumsi makanan yang rusak, kedaluwarsa atau tanpa izin edar.