Kupang (ANTARA) - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor Kabupaten Alor, NTT menetapkan satu tersangka berinisial IDP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor DPRD Alor, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto saat dikonfirmasi dari Alor, Rabu malam, mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, IDP yang merupakan pejabat pembuat komitmen pembangunan gedung DPRD Alor juga langsung ditahan.
“Yang bersangkutan langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/7), pihaknya juga telah menyita sejumlah uang milik tersangka senilai Rp955 juta.
Dia menjelaskan sebelumnya, tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik langsung menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tersebut, tersangka kemudian kembali diperiksa oleh penyidik dan diberikan 16 pertanyaan. Sebelum ditahan pihaknya memastikan bahwa IDP dalam keadaan sehat, sehingga langsung diperiksa kesehatannya oleh dokter.
“Kita langsung upaya paksa penahanan terhadap tersangka. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan,”ujar dia.
Nurrochmad Ardhianto menambahkan tersangka disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

