Garuda dan PKS cabut permohonan sengketa DCS

id Yosafat

Garuda dan PKS cabut permohonan sengketa DCS

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

Partai Garuda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut surat permohonan sengketa daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diumumkan pada 12 Agustus 2018 lalu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Partai Garuda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut surat permohonan sengketa daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diumumkan pada 12 Agustus 2018 lalu.

"Pencabutan kembali permohonan sengketa DCS ini, dengan alasan bahwa pemohon siap menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT tentang penetapan DCS DPRD NTT," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli di Kupang, Jumat (24/8).

Ia mengatakan dalam sengketa tingkat mediasi di Bawaslu NTT, kedua parpol tersebut sepakat untuk tidak melanjutkan ke tahapan ajudikasi karena pemohon sepakat dengan sikap KPU provinsi yang menggugurkan bacaleg dari dua partai itu sudah sesuai aturan dan tidak bisa dicari jalan keluarnya.

Artinya, kata Yosafat Koli, keputusan dari KPU NTT diterima oleh dua parpol itu, sehingga permohonan sengketa yang diajukan sebelumnya dicabut dan resmi ditarik kembali. "Pemohon juga tidak melanjutkan sengketa ini ke sidang ajudikasi," katanya menambahkan.

Bawaslu NTT, sebelumnya menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya, Pertai Keadilan Sejahtera dan Partai Garuda, terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2019 untuk DPRD Provinsi NTT.

Baca juga: Bawaslu NTT terima permohonan sengketa tiga parpol

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan KPU bersedia mengakomodir bakal calon legislatif dari Partai Berkarya dalam daftar calon sementara (DCS).

"Kami sudah menindaklanjuti permohonan sengketa dari Partai Berkarya dan melakukan mediasi. Hasil mediasi adalah kedua pihak, baik KPU NTT dan Partai Berkarya NTT menemui titik temu atau kesepakatan," kata Jemris.

Materi sengketa adalah KPU NTT mendiskualifikasi atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bacaleg DPRD NTT dari Partai Berkarya di Daerah pemilihan (dapil) NTT-3, yang meliputi Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur.

"TMS itu dilakukan KPU karena bacaleg perempuan atas nama Apliana Kabadima tidak melampirkan foro copy ijazah SMA yang telah dilegalisir. Karena itu, semua bacaleg di dapil 3 Partai Berkarya dinyatakan TMS," ujarnya.

Dia menambahkan, surat keputusan dari Bawaslu NTT sudah dikeluarkan yang memuat hasil sidang mediasi, dan sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum NTT untuk ditindaklanjuti. "Intinya, kedua belah pihak menerima keputusan. KPU NTT selaku termohon bersedia mengakomodir bacaleg di Dapil 3," katanya menambahkan.

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli secara terpisah mengatakan, telah menerima keputusan Bawaslu terkait hasil mediasi, dan segera meminta bakal calon legislatif DPRD NTT dari Partai Berkarya NTT, Apliana Kabadima agar segera menyerahkan foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisir.