Satgas Pangan berupaya kurangi peluang penimbunan sembako

id SATGAS PANGAN

Satgas Pangan berupaya kurangi peluang penimbunan sembako

Satgas Pangan Polda NTT sedang memeriksa sebuah gudang beras di Kecamatan Alak Kota Kupang. (ANTARA Foto/dok)

Tim Satgas Pangan gabungan yang terdiri Polda dan Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya melakukan pengontrolan guna mengurangi peluang terjadinya penimbunan sembako yang disalurkan untuk masyarakat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan gabungan yang terdiri Polda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya melakukan pengontrolan guna mengurangi peluang terjadinya penimbunan sembako yang disalurkan untuk masyarakat.

"Upaya mengurangi peluang atau kemungkinan terjadi penimbunan sembako terus dilakukan oleh aparat di tingkat Polres dengan terus melakukan pengontrolan," kata Pelaksana Tugas Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Dominikus Yampormase di Kupang, Selasa (4/9).

Menurutnya, koordinasi tim Satgas Pangan sudah berjalan baik untuk mengontrol penyaluran sembako secara sungguh-sungguh sampai ke tangan masyarakat.

Ia mengatakan, upaya kontrol itu juga berkontribusi terhadap raihan penghargaan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) NTT sebagai yang terbaik di Indonesia Timur dalam Rakornas TPID di Jakarta pada Juli 2018.

Yampormase mengakui bahwa sejak tim Satgas Pangan dibentuk belum ditemukan adanya kasus penimbunan sembako di wilayah provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Baca juga: Satgas Pangan Belum Temukan Indikasi Penimbunan

"Sejauh ini belum ada kasus. Kami tetap konsisten untuk melakukan kontrol secara sungguh-sungguh untuk mencegah jangan sampai terjadinya penimbunan," katanya.

Ia berharap kondisi tanpa adanya penimbunan sembako di daerah itu terus berlangsung karena sembao berkaitan dengan keberlangsungan hajat hidup orang banyak.

Namun, ia memastikan tim Satgas Pangan akan menindak tegas oknum pengusaha atau distributor yang nakal melakukan penimbunan.

"Itu sudah jelas kami tindak (jika ada penimbunan sembako) sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, upaya kontrol arus barang-barang sembako tetap dilakukan mulai dari bongkar muat di pelabuhan peti kemas hingga ke tingkat pedagang atau distributor.