Ombusdman harapkan satker di NTT jadi contoh penerapan P2HAM

id Kemenkumham,NTT,Kota Kupang

Ombusdman harapkan satker di NTT jadi contoh penerapan P2HAM

Kakanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone (kiri), Kajati NTT HUtama Wisnu (kedua kiri), Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana (kedua kanan) dan Kepala Ombusdman perwakilan NTT Darius Beda Daton berfoto bersama usai pencanangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (30/6). ANTARA/Kornelis Kaha

Kami sebagai Ombudsman mendukung penuh upaya pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini, karena bagian dari pelayanan publik...
Kupang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur berharap agar satuan kerja (satker) di Kanwil Kemenkumham NTT menjadi contoh penerapan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Kami sebagai Ombudsman mendukung penuh upaya pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini, karena bagian dari pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis, (30/6/2022).

Darius mengaku untuk wilayah NTT, Kanwil Kemenkumham NTT tentu menjadi yang terdepan dalam hal pelayanan berbasis HAM, seperti yang baru saja dicanangkan.

Ia mengaku belum mempelajari secara menyeluruh poin-poin apa saja yang dinilai bagi setiap Satker Kemenkumham di NTT.

Namun Darius yakin bahwa instrumen penilaiannya tidak jauh berbeda dengan instrumen saat penilaian wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Tetapi nanti saya akan cek lagi, karena menurut saya tidak jauh berbeda," tambah dia.

Beberapa instrumen yang kadang menjadi perhatian itu adalah dalam pelayanan kepada orang atau warga berkebutuhan khusus," tambah dia.

Menurut dia jika satu atau dua satker di Kanwil NTT menjadi contoh penerapan pelayanan berbasis pelayanan publik maka bisa menjadi pembelajaran dari instansi yang lain.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) guna mencegah terjadinya perbuatan diskriminatif di lingkup Kemenkumham khususnya di wilayah NTT.

Tujuan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM itu sesuai dengan pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM.Dimana pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM.

Bentuk komitmen itu tertuang dalam surat pernyataan pencanangan yang memuat sejumlah pernyataan seperti tidak diskriminatif.

Baca juga: Kemenkumham NTT canangkan layanan publik berbasis HAM

Disamping itu juga bebas dari pungutan liar, suap serta korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

Baca juga: Kemenkumham harap sinergisme dengan Pemda NTT dorong perda PBG