Kemenkumham harap sinergisme dengan Pemda NTT dorong perda PBG

id NTT, kanwil Kemenkumham,Kota Kuypang,Marciana D Jone

Kemenkumham harap sinergisme dengan Pemda NTT dorong perda PBG

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone. ANTARA/Kornelis Kaha

...Terdapat perubahan dan pemaknaan baru di bidang penyelenggaraan bangunan gedung yang sebelumnya menyebutkan izin mendirikan bangunan (IMB) kemudian diubah menjadi PBG
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur berharap ada sinergisme dengan Pemerintah Provinsi NTT guna mendorong lahirnya peraturan daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sembari menunggu kesiapan pemda dalam menindaklanjuti perintah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk menggabungkan seluruh pengaturan mengenai pajak dan retribusi ke dalam satu perda sinergisme antara pemda dengan Kanwil NTT sangat diperlukan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone saat membuka kegiatan "Percepatan Implementasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung" di Kupang, Jumat, (17/6/2022).

Sinergisme itu bertujuan agar di perda PBG memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan retribusi serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang akan mengajukan PBG. Strategi itu, lanjutnya, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pendanaan dan pembiayaan pembangunan di daerah.

Dia menambahkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk membangun dan mempererat koordinasi antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemprov NTT dan DPRD Provinsi NTT dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas secara substansi rancangan peraturan daerah.

Koordinasi dan sinergisme itu dapat dilakukan melalui proses pembentukan dan harmonisasi serta pemantapan dan pembulatan konsep oleh perancang peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, terdapat dasar pijakan secara yuridis kepada seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dalam menjalankan pemerintahannya lewat semangat otonomi daerah dan tugas perbantuan.

Kewenangan otonomi itu salah satunya adalah pengelolaan sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif dengan mewujudkan kemandirian fiskal.

Menurut Marciana, peningkatan PAD merupakan ekses pertumbuhan perekonomian di daerah. PAD tinggi menunjukkan pertumbuhan perekonomian di daerah tersebut sedang meningkat melalui upaya peningkatan investasi guna memperoleh manfaat secara langsung dalam menggerakkan sektor ekonomi, jelasnya.

Baca juga: Kata Kemenkumham, pendaftaran merek oleh BPOLBF sudah sesuai prosedur

Upaya Pemerintah dalam meningkatkan investasi daerah antara lain melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan hambatan dalam investasi, seperti kerumitan regulasi dan birokrasi, sinkronisasi, serta tumpang tindih pengaturan sektor perizinan.

Baca juga: Kemenkumham apresiasi permohonan paten dari NTT meningkat

UU Cipta Kerja mengatur penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

"Terdapat perubahan dan pemaknaan baru di bidang penyelenggaraan bangunan gedung yang sebelumnya menyebutkan izin mendirikan bangunan (IMB) kemudian diubah menjadi PBG," ujarnya.