Polres Kupang limpahkan perkara guru aniaya murid ke Kejaksaan

id NTT,penganiayaan murid,guru aniaya murid,guru kabupaten kupang

Polres Kupang limpahkan perkara guru aniaya murid  ke Kejaksaan

Kapolres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP FX. Irwan Arianto (ANTARA/Benny Jahang)

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap untuk diajukan ke Pengadilan...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Cornelius Oktovianus Lenati  guru yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Imanuel Framah (15) murid SMP Negeri 5 satu atap Kupang ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Selasa, (26/7/2022) mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.

"Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap untuk diajukan ke Pengadilan," kata Kapolres Kupang, FX Irwan Arianto.

Kasus tindak pidana penganiayaan anak ini sempat menjadi viral di media sosial di NTT karena tersangka membenturkan kepala Imanuel Framah (15) pada dinding tembok sekolah .

Menurut dia kasus ini  terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2022 lalu di  ruang kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang  dilaporkan ke unit SPKT Polres Kupang  sesuai nomor   LP/ B / 39/II/ Polres Kupang  / 2022 /  tanggal 13 Pebruari 2022.

Ia mengatakan sesuai hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara  ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Cornalius Oktovianus Lenati .

Dia menjelaskan setelah dinyatakan lengkap (P-21) pihak penyidik PPA Polres Kupang yang diwakilkan kepada Aipda Stefanus Eko Wahyudi, telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  diterima oleh Jaksa Peneliti Bangkit Y. P Simamora, SH.

Tersangka Cornelius Oktovianus Lenati dijerat Pasal 76 C JO pasal 80 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman penjara maksimal  tiga Tahun  dan enam bulan kurungan atau denda paling banyak RP72.000.000.

Baca juga: Polres Kupang perketat penjagaan di Pelabuhan Bolok cegah PMK

Baca juga: Polisi tangkap 26 pelaku pengeroyokan warga di Kabupaten Kupang