Polisi tetapkan satu tersangka dalam kasus gangguan kamtibmas di Labuan Bajo

id Labuan bajo, manggarai barat, NTT, tersangka, pariwisata, demo

Polisi tetapkan satu tersangka dalam kasus gangguan kamtibmas di Labuan Bajo

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto memberikan keterangan pers penetapan status tersangka kasus gangguan kamtibmas di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Penetapan tersangka dengan inisial RTD tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa, (2/8/2022) sore.

Penetapan tersangka dengan inisial RTD tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut.

Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Baca juga: Anggota DPD RI minta polisi tidak bertindak represif terhadap pelaku pariwisata
Baca juga: Tuba Helan: Penetapan tarif masuk TN Komodo tanpa payung hukum