Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Jhon Tuba Helan menilai, penetapan harga tiket masuk ke wilayah Taman Nasional (TN) Komodo dari Rp150 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp300 ribu untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp3.750.000 tanpa payung hukum karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.
“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada Perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan gubernur tentang penetapan tarif,” katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (2/8/2022).
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB mengatakan, selama proses pembuatan Perda tentang tarif masuk Pulau Komodo belum dilakukan maka penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan karena menyalahi aturan dan justeru berujung pada polemik.
Tuba Helan yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan proses pembahasan soal Perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini bergelut di sektor pariwisata, khususnya para pelaku wisata yang ada di wilayah Manggarai Barat.
“Tak hanya itu, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan sehingga Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar atas kesepakatan bersama secara demokratis,” tambah dia.
Jika sudah ada pengaturan dalam Perda, barulah pemerintah dapat mengeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perda itu dalam menetapkan pelaksanaan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.
“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat Perda. Itu dari sisi prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah dia.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.
Baca juga: Anggota DPD RI minta polisi tidak bertindak represif terhadap pelaku pariwisata
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.
Baca juga: Polres Manggarai Barat amankan tiga aktivis pariwisata Labuan Bajo
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.