Labuan Bajo (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan hukum pidana berlapis (multidoor) bagi enam orang pelaku bom ikan dan perusakan terumbu karang di perairan Loh Letuho, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
"Penyidik Gakkum KLHK dan Polres Manggarai Barat menerapkan pidana berlapis agar hukuman maksimal dan bisa memberi efek jera bagi pelaku," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers Ditjen Gakkum KLHK di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Senin, (29/8/2022).
Penyidik Gakkum KLHK menjerat enam pelaku asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang ditangkap pada 19 Agustus 2022 dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3.
Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Sedangkan Penyidik Polres Manggarai Barat menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelikje Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu NR.8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rasio Sani menyatakan komitmen Gakkum KLHK untuk mengamankan Taman Nasional Komodo dari tindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya pengambilan hasil laut dengan menggunakan bahan peledak.
Gakkum KLHK bersama Polres Manggarai Barat pun tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan penyuplai bahan peledak.
"Pengamanan kawasan TNK adalah komitmen kami," katanya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menambahkan semua administrasi berkas para pelaku telah terselesaikan sehingga dalam waktu dekat bisa dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dia mengatakan Polres Manggarai Barat dan Gakkum KLHK terus berkoordinasi untuk mengawasi wilayah perairan TNK dari kejahatan lingkungan hidup.
Adapun pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra pun membentuk tim operasi dan melakukan operasi senyap.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, tim mendekati perairan Loh Letuho dalam kawasan TNK. Sekitar pukul 09.14 Wita, terdengar suara ledakan dan terlihat semburan air akibat ledakan bom ikan.
Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakkan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.
Baca juga: Kementerian LHK batasi pengunjung ke TN Komodo
Baca juga: Wamen KLHK : Jadikan konservasi sebagai gaya hidup anak muda di era digital
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku bom ikan di Labuan Bajo dikenai hukum pidana berlapis