Ombudsman sarankan kepolisian di NTT benahi layanan penyelidikan perkara

id pelayanan publik NTT,pelayanan kepolisian NTT,penyelidikan perkara di NTT,Polda NTT,Ombudsman NTT,NTT

Ombudsman sarankan kepolisian di NTT benahi layanan penyelidikan perkara

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Pembenahan ini penting dilakukan karena pelayanan terkait penyelidikan dan penyidikan perkara oleh Polda maupun Polres di NTT banyak dikeluhkan masyarakat dengan esensi penundaan berlarut," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (22/9/2022)
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyarankan institusi kepolisian di NTT agar membenahi pelayanan publik pada jenis pelayanan penyelidikan atau penyidikan perkara yang dikeluhkan masyarakat.

"Pembenahan ini penting dilakukan karena pelayanan terkait penyelidikan dan penyidikan perkara oleh Polda maupun Polres di NTT banyak dikeluhkan masyarakat dengan esensi penundaan berlarut," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (22/9/2022).

Ombudsman mencatat layanan publik pada institusi kepolisian di NTT merupakan yang terbanyak ketiga dikeluhkan masyarakat setelah layanan bidang pertanahan pada BPN di daerah dan layanan pedesaan.

Pengaduan layanan kepolisian di NTT yang diterima, kata dia sebanyak 63 pengaduan di tahun 2022 atau per 20 September yang terdiri dari tingkat kepolisian resor (polres) sebanyak 31 laporan, kepolisian daerah (polda) 15 laporan, kepolisian sektor (polsek) 13 laporan, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) 4 laporan.

Beda Daton menjelaskan esensi pelayanan yang diadukan masyarakat yaitu penundaan berlarut dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilaporkan mencapai sebesar 46,15 persen dari total pengaduan, diikuti dengan tidak memberikan pelayanan 27,47 persen.

"Penundaan berlarut ini terkait penyelidikan dan penyidikan perkara yang butuh lama dan pelapor tidak diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP," katanya.

"Selain itu ada perkara yang sudah P19/petunjuk jaksa ke penyidik yang belum dilengkapi atau sudah dilengkapi namun belum sesuai petunjuk jaksa sehingga masih bolak balik antara polisi dan jaksa," katanya lagi.

Beda Daton menyarankan agar optimalisasi pengawasan penyidikan dilakukan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ia menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian di NTT untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pemantauan pelayanan, survei indeks kepuasan masyarakat, penilaian pelayanan publik setiap tahun, dan inspeksi mendadak (sidak).

Berbagai keluhan masyarakat yang diterima, kata dia juga telah disampaikan kepada pihak pimpinan institusi kepolisian di daerah sehingga menjadi referensi untuk melakukan berbagai upaya pembenahan pelayanan ke depan.

Baca juga: Ombudsman minta Pelni awasi penerapan tarif tiket dijual agen

Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan kelangkaan BBM di Flores Timur dan Lembata





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT sarankan kepolisian benahi layanan penyelidikan perkara