Ombudsman minta Pelni awasi penerapan tarif tiket dijual agen

id tiketl kapal pelni,warga keluhkan tarif tiket kapal,layanan kapal pelni NTT,agen tiket pelni,PT Pelni,Ombudsman NTT,NTT

Ombudsman minta Pelni awasi penerapan tarif tiket dijual agen

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kiri) berdiskusi dengan Kepala PT Pelni Cabang Kupang, Anton G terkait layanan penjualan tiket kapal Pelni. (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Pengawasan ini penting dijalankan karena kami menerima informasi dan keluhan dari calon penumpang kapal Pelni di Maumere bahwa harga tiket dijual di tingkat agen jauh lebih mahal harga normal...
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta pihak PT Pelni mengawasi penerapan tarif tiket kapal laut yang dijual oleh agen-agen yang menjadi mitra di NTT.

"Pengawasan ini penting dijalankan karena kami menerima informasi dan keluhan dari calon penumpang kapal Pelni di Maumere bahwa harga tiket dijual di tingkat agen jauh lebih mahal harga normal," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (15/9/2022).

Ia mengatakan calon penumpang di Maumere, Kabupaten Sikka mengeluhkan harga tiket kapal Pelni yang dijual agen dengan selisih mencapai Rp20.000-Rp35.000 dari harga normal.

Nilai ini, kata dia, belum termasuk jika calon penumpang membeli tiket melalui para calo yang akan mengalami lonjakan harga tiket lebih tinggi namun terpaksa dibeli.

Beda Daton menjelaskan berdasarkan hasil konfirmasi ke pihak PT Pelni diketahui bahwa saat ini Pelni bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menjadi agen penjualan tiket.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat calon penumpang kapal laut Pelni.

Kerja sama pihak ketiga itu, lanjut dia, dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan komitmen biaya per penumpang sebesar Rp10.000 menjadi hak agen.

Namun, komitmen biaya tersebut bukan berasal dari harga tiket yang dinaikkan agen sebagaimana yang dikeluhkan penumpang.

"Harga tiket kapal Pelni yang terjual harus tetap sama jika dibeli melalui aplikasi atau di loket PT Pelni karena harga itu sudah termasuk komitmen biaya sebesar Rp10.000 yang menjadi hak pihak ketiga," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTT sarankan bantuan seragam menyasar siswa miskin

Beda Daton meminta agar pihak Pelni mengawasi penerapan harga jual tiket di tingkat agen agar tidak ada kenaikan tarif secara sepihak yang memberatkan masyarakat pengguna jasa.

Baca juga: Ombudsman NTT terima keluhan kelangkaan BBM di Flores Timur dan Lembata

"Jika ditemukan permainan harga di tingkat agen maka agar dievaluasi kembali kerja sama dengan para agen semata-mata demi pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna kapal-kapal Pelni," katanya.

Ia menambahkan moda transportasi laut adalah pilihan utama masyarakat NTT untuk bepergian, karena itu pembenahan layanan mulai dari sistem penjualan tiket hingga fasilitas kapal menjadi hal utama.