Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mempertanyakan pemberian dana hibah sebesar Rp14 miliar dari Pemerintah Provinsi NTT bagi Yayasan Bambu di provinsi itu yang tidak didasari dengan aturan hukum.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Inche Sayun, ketika dihubungi di Kupang, Senin, (26/9/2022) mengatakan nilai dana tersebut cukup besar dan terkesan pemborosan anggaran di tengah kemampuan fiskal daerah yang tidak kuat untuk menopang berbagai kebutuhan.
"Bantuan untuk Yayasan Bambu sebelumnya sudah ada Rp2 miliar di APBD murni, tetapi tiba-tiba di perubahan anggaran dimasukkan dana hibah Rp14 miliar itu atas dasar apa?," katanya.
Ia menjelaskan bantuan dana hibah tidak bisa disalurkan begitu saja melainkan harus melalui mekanisme dimulai dari perencanaan.
"Jadi harusnya ada proposal, direncanakan dulu, baru dieksekusi sehingga tambahan hibah Rp14 miliar ini menurut kami tidak sesuai aturan," katanya.
Inche Sayuna menjelaskan pemberian hibah oleh pemerintah provinsi merupakan langkah penggunaan anggaran mendahului APBD perubahan sehingga dana dikeluarkan namun belum ada dasar hukumnya.
Baca juga: NTT-YBL kerja sama pengembangan desa agroforestri bambu
Menurut dia, memang ada aturan yang membolehkan penggunaan anggaran mendahului perubahan namun dengan syarat dalam keadaan tertentu dan bersifat mendesak.
Penggunaan dana, kata dia, ada yang hanya diberitahukan saja kepada DPRD namun ada yang memang harus ada persetujuan DPRD.
Baca juga: Pemkab Ngada promosi produk lokal lewat Wolobobo Ngada Festival
"Pemerintah provinsi menggunakan ruang ini untuk menyalurkan hibah tetapi tidak sesuai dengan substansi yang diminta oleh aturan," katanya.
Inche Sayuna berharap pemerintah provinsi menggunakan anggaran secara profesional baik dari sisi aturan maupun skala prioritas sehingga manfaat anggaran tetap sesuai sasaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD NTT pertanyakan pemberian hibah Rp14 miliar bagi yayasan bambu