Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan bahwa aparat kepolisian di Polres Belu menembak mati DPO kasus pengeroyokan di daerah itu.
“Sesuai laporan singkat dari Kapolres, warga yang tertembak itu DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," katanya saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (27/9/2022).
Ia mengatakan bahwa aparat kepolisian setempat saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya pria berinisial GYL tersebut.
Komandan berbintang dua itu juga mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.
Sementara itu kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dalam laporan kronologis yang disampaikan kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut benar adalah seorang DPO.
Ia menjelaskan bahwa pada Selasa (27/9) pagi sekitar pukul 08.00 wita, Kanit intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan satu DPO kasus pengeroyokan inisial GYL alias Eton yang bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju kel okasi keberadaan DPO Kasus pengeroyokan tersebut,” ujar dia.
Pada saat anggota tiba di lokasi dan akan dilakukan penangkapan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah mengetahui keberadaan petugas sehingga DPO sekaligus tersangka Eton langsung melarikan diri.
Melihat tersangka melarikan diri anggota buser bernama Brigpol Rogerius Roy Sonbay langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun tersangka tersebut tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong, karena tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan tersangka, terpaksa anggota Buser itu langsung mengarahkan senjata laras pendeknya ke arash kaki agar bisa dilumpuhkan.
“Namun pada saat dilakukan penembakan tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan tersebut mengenai punggung belakang sebelah kanan DPO,” ujar dia.
Baca juga: Polda NTT ambil alih penyidikan kasus penipuan pengadaan rumah layak huni
Baca juga: Polisi periksa 17 saksi dalam kasus kekerasan seksual anak di Alor