Rompi khusus buat ASN di NTT yang tak disiplin

id ZAKARIAS

Rompi khusus buat ASN di NTT yang tak disiplin

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Rompi khusus berwana oranye ini terdapat tulisan `Saya Tidak Disiplin`, yang akan dikenakan bagi ASN yang tidak disiplin di lingkup Setda NTT," kata Zakarias Moruk.
Kupang (AntaraNews NTT) - Aturan disiplin yang diterapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, patut diwaspadai oleh setiap ASN jika tidak mau malu di depan umum.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan aturan disiplin berupa pemberian rompi khusus bertuliskan "Saya Tidak Disiplin" kepada setiap ASN di lingkungan Setda Provinsi NTT yang tidak disiplin, seperti terlambat masuk kantor dan sejenisnya.

"Rompi khusus berwana oranye ini terdapat tulisan `Saya Tidak Disiplin`, yang akan dikenakan bagi ASN yang tidak disiplin di lingkup Setda NTT," kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT Zakarias Moruk di Kupang, Rabu (31/10).

Ia menjelaskan, pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Lasikodat bersama Wakilnya Josef Nae Soi menginginkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintahannya betul-betul ditegakkan.

Setiap ASN, lanjutnya, diwajibkan bekerja tepat waktu baik ketika datang di pagi hari maupun pulang pada sore harinya dengan melakukan absen secara elektronik.

"Untuk itu pak Gubenur memerintahkan pak Sekda dan diteruskan kepada kami untuk pengadaan rompi khusus yang akan dipakai ASN yang tidak disiplin tersebut," katanya.
Kepala Biro Umum Setda Nusa Tenggara Timur Zakarias Moruk.
Zakarias mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 150 rompi untuk mendukung upaya penegakkan disiplin ASN di lingkup Pemprov NTT yang tidak disiplin.

Menurut dia, pemberian rompi ini bukan sebagai bentuk hukuman tapi menjadi motivasi bagi setiap ASN di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi NTT untuk bekerja secara maksimal dengan kedisiplinan yang tinggi.

Ia menambahkan saat ini proses aturan terhadap pemakaian rompi tersebut sedang dirancang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT.

"Apakah nanti ASN yang terlambat langsung dikenakan rompi tersebut atau terlambat dua atau tiga hari dalam seminggu baru dikenakan rompi ini, kami juga belum tahu. Seperti apa mekanismenya masih disiapkan di BKD," demikian Zakarias Moruk.