Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma mengutamakan penyelesaian kasus tindak pidana ringan dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice agar menjaga situasi daerah dan masyarakat tetap kondusif.
"Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif," kata pria yang akrab disapa Johni itu kepada wartawan di Kupang, Jumat, (21/10/2022).
Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menilai bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tali persaudaraan tetap terjaga karena tercipta pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga tidak ada dendam lagi.
Namun, dia menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif itu tidak akan berlaku untuk kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga terorisme.
"Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme, dan kasus korupsi, serta kasus berat lainnya tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan," tambahnya.
Jenderal polisi bintang dua mantan petinju itu juga berupaya membangun komunikasi secara terbuka dengan seluruh komponen masyarakat.
"Masyarakat bisa ke Polda (NTT), polres, dan polsek untuk menyampaikan keluhan; dan saya akan terbuka membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Menurut Johni, komunikasi terbuka antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan publik.
Sementara itu, pejabat kapolda NTT sebelumnya, Irjen Pol. Setyo Budiyanto, mengungkapkan masih banyak hal yang belum dilakukan selama dia menjabat sembilan bulan 19 hari sebagai kapolda NTT.
Setyo mengingatkan Johni bahwa tugasnya ke depan cukup berat dan Polri memiliki tanggung jawab meningkatkan kepercayaan publik pada Polri.
Baca juga: Irjen Pol Johanis Asadoma resmi jabat Kapolda NTT
"Beri dukungan dan kerja sama. Tunjukkan dedikasi dan loyalitas pada Kapolda yang baru karena Irjen Pol. Johni Asadoma merupakan putra asli NTT yang merupakan kebanggaan masyarakat NTT," kata Setyo yang dimutasi sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Baca juga: Kapolda perintahkan Polresta Kupang tuntaskan perkara hukum
Dia juga berharap silaturahmi dengan masyarakat NTT tetap berjalan dengan baik.
"Walaupun saya tidak lagi di NTT, mohon agar saya tetap dianggap sebagai bagian dari masyarakat NTT dan Polda NTT," ujar Setyo.
Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT
Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif...