Kapolda perintahkan Polresta Kupang tuntaskan perkara hukum

id Kapolda NTT, Kota Kupang,NTT,Kasus hukum di Kota Kupang

Kapolda  perintahkan Polresta Kupang tuntaskan perkara hukum

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memberikan arahan kepada anggota Polri di Polresta Kupang Kota. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Jangan ada tunggakan perkara. Segera selesaikan. Jangan sampai ada yang kedaluwarsa di tangan penyidik. Harus dilaksanakan dengan baik...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto memerintahkan Kapolresta Kupang Kota untuk menuntaskan seluruh perkara hukum yang ditangani di wilayah hukum Polresta setempat.

"Jangan ada tunggakan perkara. Segera selesaikan. Jangan sampai ada yang kedaluwarsa di tangan penyidik. Harus dilaksanakan dengan baik,” katanya di Kupang, Sabtu, (18/10/2022).

Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Kupang Kota dan memberikan arahan kepada sejumlah personel di Polresta tersebut.

Menurut Kapolda saat ini masyarakat bisa memainkan peran sebagai survei, media dan pengaduan masyarakat atau Dumas.

Untuk itu Kapolda mengharapkan kepada seluruh anggota Polri di wilayah Polda NTT untuk tidak menjadi anggota yang menurunkan survei kepolisian itu dengan tidak membuat pelanggaran yang nantinya akan bisa dimuat di media.

Karena media punya jejak digital sehingga terus terekam. "Tolong semua dihindari supaya semua tidak terjadi,” kata dia.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan untuk pengaduan masyarakat, penyidik di Polresta Kupang Kota dan Polres lainnya harus bisa ditangani sehingga tidak menyebar.

Baca juga: Kapolda NTT: Penambahan personel Polresta Kupang Kota bertahap

“Apapun risiko harus bisa ditangani dengan baik. Kuncinya semuanya harus saling diingatkan sehingga pelanggaran sekecil apapun bisa dihindarkan,” tambah dia.

Baca juga: Kapolda NTT tegaskan kasus DPO tertembak mati masih dalam penyelidikan

Beberapa kasus yang kini masih ditangani oleh Polresta Kupang Kota dan menjadi atensi publik adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pejabat Pemprov NTT serta kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah preman kepada seorang wartawan di Kota Kupang.