Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur terus mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai kabupaten/kota untuk melakukan optimalisasi perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang belum memiliki..

"Pemerintah kabupaten/kota di NTT mulai gencar melakukan perekaman data e-KTP langsung di wilayah kecamatan dan desa," kata kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan NTT Hendrik Manesi yang dihubungi Antara di Kupang, Minggu, (18/11).

Hendrik mengatakan hal itu terkait hasil pencatatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur yang menyebut masih sekitar 651.000 warga NTT wajib e-KTP belum melakukan perekaman data e-KTP.

Menurut dia, perekaman langsung ke desa berlangsung di provinsi berbasis kepulauan itu sejak November 2018 setelah diluncurkannya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Ia mengatakan perekaman data e-KTP langsung ke desa lebih dimaksimalkan karena pemerintah akan segera menutup proses perekaman data e-KTP bagi masyarakat pada 31 Desember 2018.

"Pada tanggal 31 Desember 2018 tidak ada lagi perekaman data e-KTP. Semua data warga yang belum melakukan perekaman akan dibuang karena tidak ada lagi warga yang membutuhkan e-KTP," ujarnya. 

"Kami berharap masyarakat NTT meluangkan waktu mendatangi kantor kecamatan atau desa fotografi ada perekaman data KTP-e dilakukan Disdukcapil," ujar Hendrik.

Baca juga: Sebanyak 650.200 warga NTT belum rekam data e-KTP Ribuan warga Kota Kupang, Sabtu (3/11), antre di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP. (ANTARA Foto/Benny Jahang) 

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024