Sebanyak 650.200 warga NTT belum rekam data e-KTP

id HENDRIK

Sebanyak 650.200 warga NTT belum rekam data e-KTP

Kepala Bidang Kependudujan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hendrik Manesi. (ANTARA Foto/Benny Jahang).

Sebanyak 650.200 warga NTT wajib KTP belum melakukan perekaman data e-KTP, terutama warga yang menyebar di berbagai desa di wilayah kepulauan provinsi ini.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 650.200 warga Nusa Tenggara Timur wajib KTP belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terutama warga yang menyebar di berbagai desa di wilayah kepulauan provinsi ini.

"Pada perekaman data e-KTP di Kantor Gubernur NTT, pekan lalu, hanya 800 orang wajib KTP yang melakukan perekaman, sehingga diperkirakan masih sekitar 650.200 warga yang belum melakukan perekaman," kata Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan NTT Hendrik Manesi ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu (10/11).

Ia mengatakan 650.200 warga wajib KTP tersebut, umumnya menyebar di desa-desa kepulauan Nusa Tenggara Timur, sehingga sasaran perekaman data e-KTP akan diarahkan ke desa-desa tersebut.

"Perekaman data e-KTP akan diprioritaskan bagi masyarakat di desa-desa yang belum melakukan perekaman, terutama 650.200 warga wajib KTP tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT telah mengimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota agar melakukan perekaman data e-KTP hingga akhir 2018, sebelum menjemput tahun politik pada 2019.

Menurut dia, pelayanan perekaman data e-KTP bagi masyarakat? di provinsi berbasis kepulauan itu dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2018.

Baca juga: Banyak warga NTT wajib KTP belum lakukan perekaman

Hendrik menambahkan, pada tahun 2019 pemerintah akan menutup pelayanan perekaman data e-KTP karena dianggaap tidak ada lagi yang membutuhkan e-KTP.

Hendrik mengatakan, pada tanggal 31 Desember 2018 merupakan hari terakhir bagi masyarakat di NTT untuk melakukan perekaman data e-KTP secara masal.

"Kami tidak lagi memberikan pelayanan perekaman ke desa-desa. Kami mengangap tidak ada lagi penduduk NTT yang membutuhkan perekaman data KTP-el," ujarnya.

Ia menegaskan apabila masih ada yang membutuhkan perekaman data e-KTP agar mendatangi Disdukcapil di daerahnya masing-masing secara mandiri. 
Ribuan warga Kota Kupang, Sabtu (3/11), antre di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP. (ANTARA Foto/Benny Jahang)