Lapas Rote Ndao melatih warga binaan keterampilan meubelair
Jumat, 4 November 2022 5:00 WIB
Jajaran Lapas Kelas III Ba'a bersama para warga binaan pemasyarakatan berpose bersama dalam pembukaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang meubelair di Ba'a, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Kamis (3/11/2022). ANTARA/HO-Lapas Kelas III Ba'a.
Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba'a di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara melatih sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan di Lapas tersebut untuk memiliki keterampilan dasar untuk memproduksi produk di bidang meubelair.
"Pelatihan ini merupakan program pembinaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada warga binaan agar mereka memiliki bekal keterampilan saat nanti kembali ke masyarakat," kata Kepala Lapas Kelas III Ba'a Daniel Saekoko ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (3/11/2022).
Ia menjelaskan, melalui pelatihan tersebut, 10 warga binaan akan diajarkan memproduksi produk di bidang meubelair seperti kursi, meja, lemari, dan perabot rumah tangga lain.
Pelatihan yang berlangsung 12 hari mulai Kamis (3/11) diberikan oleh instruktur yang disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.
"Mereka dilatih oleh instruktur yang bersertifikat dan nantinya warga binaan yang dilatih juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan," katanya.
Ia mengatakan keterampilan meubelair yang diperoleh akan menjadi bekal bagi warga binaan yang bisa menjadi modal pekerjaan ketika mereka kembali ke masyarakat.
Daniel berharap para warga binaan mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang optimal.
Baca juga: Wamenkumham : RUU KUHP bawa lima misi pembaruan
Lebih lanjut ia program pelatihan ini akan terus dijalankan untuk sebagai bentuk sistem pemasyarakatan yang tidak hanya untuk tujuan ekonomi namun juga sebagai aktualisasi diri bagi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham sebut pemanfaatan layanan e-Paspor di NTT terus meningkat
Sebelumnya pelatihan keterampilan di bidang las listrik juga telah diberikan kepada warga binaan dan akan dilanjutkan lagi untuk bidang keterampilan lainnya.
"Pelatihan ini merupakan program pembinaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada warga binaan agar mereka memiliki bekal keterampilan saat nanti kembali ke masyarakat," kata Kepala Lapas Kelas III Ba'a Daniel Saekoko ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (3/11/2022).
Ia menjelaskan, melalui pelatihan tersebut, 10 warga binaan akan diajarkan memproduksi produk di bidang meubelair seperti kursi, meja, lemari, dan perabot rumah tangga lain.
Pelatihan yang berlangsung 12 hari mulai Kamis (3/11) diberikan oleh instruktur yang disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.
"Mereka dilatih oleh instruktur yang bersertifikat dan nantinya warga binaan yang dilatih juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan," katanya.
Ia mengatakan keterampilan meubelair yang diperoleh akan menjadi bekal bagi warga binaan yang bisa menjadi modal pekerjaan ketika mereka kembali ke masyarakat.
Daniel berharap para warga binaan mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang optimal.
Baca juga: Wamenkumham : RUU KUHP bawa lima misi pembaruan
Lebih lanjut ia program pelatihan ini akan terus dijalankan untuk sebagai bentuk sistem pemasyarakatan yang tidak hanya untuk tujuan ekonomi namun juga sebagai aktualisasi diri bagi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham sebut pemanfaatan layanan e-Paspor di NTT terus meningkat
Sebelumnya pelatihan keterampilan di bidang las listrik juga telah diberikan kepada warga binaan dan akan dilanjutkan lagi untuk bidang keterampilan lainnya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkumham Yosonna: Petugas pemasyarakatan tidak menghukum tetapi membina
29 April 2024 23:55 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB