Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta pemerintah provinsi setempat untuk mewajibkan seluruh perusahan penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKI) bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) di NTT.
"Kerja sama ini untuk mendidik dan melatih calon tenaga kerja Indonesia sebelum dikirim ke luar negeri," kata Darius Beda Daton di Kupang, Sabtu (17/11), berkaitan dengan banyaknya TKI yang berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural, tanpa memiliki keterampilan dan kemudian menjadi korban.
Ia mengatakan jika dilihat dari data jumlah TKI yang meninggal di luar negeri dan dikirim ke NTT, hampir 99 persen di antaranya adalah mereka yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi. "Mereka tentu tidak memiliki keterampilan," katanya.
Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah memaksa seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan BLK-LN yang berada di NTT untuk mendidik dan melatih calon pekerja migran.
Bagi yang menolak, izin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi iin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada di gubernur.
"Hal ini juga untuk memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung," katanya.
Baca juga: Ratusan CTKI dicekal Selama Januari-November 2018
Saat ini, NTT memiliki tiga Balai Latihan Kerja (BLK) swasta yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri.
Jika dipandang perlu, BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.
"Jika ada kemudahan untuk mendapatkan pelatihan, serta persoalan seputar dokumen administrasi sebelum bekerja yang selama ini dikeluhkan masyarakat dibenahi, maka persoalan TKI secara bertahap bisa teratasi," demikian Darius Beda Daton.
Baca juga: Moratorium pengiriman TKI harus berlandaskan hukum
TKI di Malaysia yang siap dideportasi oleh Pemerintahan Malaysia..
"Kerja sama ini untuk mendidik dan melatih calon tenaga kerja Indonesia sebelum dikirim ke luar negeri," kata Darius Beda Daton di Kupang, Sabtu (17/11), berkaitan dengan banyaknya TKI yang berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural, tanpa memiliki keterampilan dan kemudian menjadi korban.
Ia mengatakan jika dilihat dari data jumlah TKI yang meninggal di luar negeri dan dikirim ke NTT, hampir 99 persen di antaranya adalah mereka yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi. "Mereka tentu tidak memiliki keterampilan," katanya.
Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah memaksa seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan BLK-LN yang berada di NTT untuk mendidik dan melatih calon pekerja migran.
Bagi yang menolak, izin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi iin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada di gubernur.
"Hal ini juga untuk memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung," katanya.
Baca juga: Ratusan CTKI dicekal Selama Januari-November 2018
Saat ini, NTT memiliki tiga Balai Latihan Kerja (BLK) swasta yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri.
Jika dipandang perlu, BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.
"Jika ada kemudahan untuk mendapatkan pelatihan, serta persoalan seputar dokumen administrasi sebelum bekerja yang selama ini dikeluhkan masyarakat dibenahi, maka persoalan TKI secara bertahap bisa teratasi," demikian Darius Beda Daton.
Baca juga: Moratorium pengiriman TKI harus berlandaskan hukum