Logo Header Antaranews Kupang

Ombudsman: Enam faktor penyebab lambannya pelayanan E-KTP

Senin, 5 November 2018 14:50 WIB
Image Print
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
"Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa ada enam faktor yang menjadi penyebab lambannya pelayanan e-KTP terhadap masyarakat wajib KTP," kata Darius Beda Daton.

Kupang (AntaraNews NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mencatat ada enam faktor yang menjadi penyebab lambannya pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat wajib KTP di provinsi berbasis kepulauan ini.

"Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa ada enam faktor yang menjadi penyebab lambannya pelayanan e-KTP terhadap masyarakat wajib KTP," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Senin (5/11).

Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan keluhan warga soal pelayanan e-KTP yang masih buruk yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) selama ini.

Menurut Darius Beda Daton, faktor pertama adalah belum adanya dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota untuk peremajaan perangkat keras perekaman dan pencetakan e-KTP.

"Sebagian besar perangkat keras perekaman e-KTP mengalami kerusakan, dan tidak bisa diganti karena tidak ada suku cadangnya du daerah," katanya.

Kedua, tidak dilakukan pengumuman jumlah ketersediaan blanko e-KTP kepada publik, dan faktor ketiga adalah call center yang dimiliki Disdukcapil belum berfungsi secara maksimal.

Baca juga: Banyak warga NTT wajib KTP belum lakukan perekaman

Faktor ke-empat adalah belum tersedianya fasilitas kantor Disdukcapil yang memadai sesuai standar pelayanan publik kecuali Kabupaten Lembata dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kelima adalah sebagian besar Disdukcapil Kabupaten/Kota belum melaksanakan survei kepuasaan masyarakat.

Faktor ke enam adalah baru sebagian kecil Disdukcapil kabupaten/kota yang memiliki dokumen standar pelayanan publik yakni Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT mencatat, hingga saat ini masih ada 651.000 penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) di daerah ini belum melakukan perekaman e-KTP.

"Keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna.

Berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 menegaskan "Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, selain terdaftar pada pemilih tambahan".

"Dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih, tidak berhak untuk memilih," ujarya.

Baca juga: Pemda NTT buka layanan perekaman e-KTP



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026