Jayapura (ANTARA) - Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu, (5/11/2022) mengakui dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura.
 
Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11) setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.
 
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya.
 
Penyidik KPK, Kamis siang (4/11), sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
 
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
 
Baca juga: KPK konfirmasi Sekda Papua terkait pengelolaan APBD

Baca juga: Penasihat hukum ajak 50 wartawan ke kediaman Gubernur Papua
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen di Jayapura terkait kasus Gubernur Papua

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024