Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) menyosialisasikan pentingnya para pelaku usaha mikro kecil (UMK) mendaftarkan perseroan perseorangannya (PP) kepada instansi tersebut.

“Para pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah memperoleh permodalan dan perizinan ketika membangun usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Jumat, (10/2/2023).

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Pertemuan bersama para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (AKUSIKKA).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua AKUSIKKA, Seirly Irawati dengan maksud untuk mewadahi para pelaku UMK di Kabupaten Sikka dalam forum obrolan ringan dan santai dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Marciana menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan terobosan yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung kemudahan berusaha di Tanah Air.

Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yakni menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM.

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan administrasi hukum umum,” ujar dia.

Dia memberikan contoh tenun ikat Maumere sudah mendapatkan sertifikat melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Oleh karena itu makanan yang disajikan, termasuk karya intelektual perlu memikirkan cara untuk menyiapkan, mengolah dan menyajikannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa dalam mendukung perseroan perorangan, Kanwil Kemenkumham NTT terus menyebarluaskan informasi dan manfaatnya kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK, dengan harapan mendorong dan meningkatkan pendaftaran.

Melalui perseroan perorangan, kata Milawati, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan yang pendirinya cukup satu orang.

“Keuntungan dari pendirian perseroan ini dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujarnya.

Proses pendirian perseroan ini, kata dia, sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, dan dengan biaya yang relatif murah yakni hanya sebesar Rp50 ribu.

Baca juga: WNA Filipina di NTT dapat status kewarganegaraannya sebagai WNI

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT bagikan sembako untuk warga kurang mampu
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024