Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Desa (Pemdes) Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau warga di desa itu untuk selalu melapor pemerintah setempat atau petugas jika melakukan aktivitas di hutan dalam Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
 
"Sampaikan ke pemerintah desa dan jika ada pos juga disampaikan sehingga kita bisa tahu tempatnya di mana," kata Sekretaris Desa Komodo Ismail saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu, (27/4/2024).
 
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminimalisir konflik dengan binatang liar ataupun gigitan hewan komodo.
 
"Sudah ada empat kasus gigitan komodo sejak tahun 2000-an, ada satu warga yang meninggal dunia," katanya.
 
Ia menambahkan pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun petugas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) juga dimaksudkan agar petugas dapat memantau aktivitas warga yang mengambil hasil hutan non kayu seperti madu dan asam.
 
Selanjutnya, jika terjadi kasus gigitan komodo maka petugas dapat melakukan tindakan medis atau mengevakuasi korban ke pusat layanan kesehatan ataupun ke Labuan Bajo untuk penanganan medis lebih lanjut.
 
"Kalaupun ada kejadian pemerintah tidak kaget dan Balai TNK juga tahu," katanya.
 
Ia juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan karena hidup berdampingan dengan hewan Komodo, terlebih sebelumnya terjadi kasus gigitan komodo yang dialami warga Desa Komodo pada Selasa (2/4) lalu.
 
"Kondisi korban dalam masa pemulihan dan dalam pantauan keluarganya," katanya.
 
Sebelumnya Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga mengimbau warga di kawasan Taman Nasional Komodo (TNI) untuk melaporkan diri kepada petugas di resor bila beraktivitas di kawasan hutan.
 
"Semua aktivitas harus dalam pengawasan BTNK, warga harus melaporkan," katanya ditemui di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/4).
 
Hendrikus mengatakan hal tersebut menyusul seorang warga Pulau Komodo bernama Romansyah (39), yang digigit komodo saat mencari madu di Loh Ginggo Pulau Rinca pada Selasa (2/4).
 
Ia menjelaskan terdapat sebanyak tiga desa kepulauan yang masuk dalam kawasan TNK yakni Desa Komodo, Desa Pasir Panjang dan Desa Papagarang.
 
Ia menambahkan warga diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mereka di hutan dalam kawasan, sehingga terpantau oleh petugas dan menghindari serangan komodo serta hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Sehingga tidak seperti kejadian kemarin, syukur ada sinyal sehingga petugas cepat ke lokasi didukung Tim SAR Gabungan," katanya.

Baca juga: BTNK siagakan petugas untuk pastikan keamanan delegasi RI-RRT di Pulau Padar
 
Petugas yang mendapatkan laporan warga yang ingin beraktivitas di kawasan hutan, kata dia, akan memberikan arahan dan imbauan serta bila diperlukan akan mendampingi masyarakat.

Baca juga: Kepala BTNK: 13 telur komodo menetas di Pulau Rinca
 
"Jadi petugas mengimbau untuk berhati-hati karena kawasan habitat komodo dan kalau memang ada kegiatan yang harus didampingi petugas maka akan didampingi," katanya.*



 





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemdes Komodo imbau warga lapor jika beraktivitas di hutan TNK

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024