Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 22 Juli 2024 jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) di di NTT baru mencapai 173 KIK.

"NTT sangat kaya dengan potensi kekayaan intelektual komunal dan personal KI yang ada wajib dilindungi dan dilestarikan agar tidak punah," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan bahwa potensi KIK di NTT saat ini sesuai data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi NTT terdapat 1.728 KIK dan terbanyak adalah Ekspresi Budaya Tradisional seperti manuskrip, tradisi lisan, upacara adat, ritus dan seni.

Dia mengatakan bahwa 173 KIK yang sudah tercatat itu dari 149 ekspresi budaya tradisional, 20 pengetahuan tradisional, satu sumber daya genetik, dan tiga potensi indikasi geografis.

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo mengatakan bahwa  jumlah KIK yang ada di NTT ini sangat banyak dan sangat sulit untuk didata.

"Karena memang di NTT ini setiap daerah atau Kabupaten memiliki beragam KIK dan kadang hanya satu atau dua KIK saja yang tercatat dari satu kabupaten," ujar dia.

Hal ini karena masih minimnya kesadaran untuk dilakukan pendaftaran sehingga bisa tercatat.

Baca juga: Kemenkumham beri remisi hari anak bagi 20 anak NTT
Baca juga: Kemenkumham: Pelayanan publik memiliki tiga pilar penting

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Marciana juga membahas soal tematik indikasi geografis dimana di NTTini baru 12  indikasi geografis yang terdaftar.

Beberapa diantaranya dalah, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulauan Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote, Kopi Robusta Flores Manggarai, Tenun Ikat Flores Timur, Tenun Ikat Fehan Malaka, dan Tenun Ikat Ngada. 

Pihaknya secara khusus mengapresiasi Pemda Provinsi NTT melalui Disperindag dan Dekranasda Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 telah memberikan perhatian khusus terhadap KIK, khususnya indikasi geografis tenun ikat.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di 19 kabupaten dan melakukan sosialisasi KI," tambah dia.

Dia menambahkan bahwa selain enam tenun ikat yang sudah terdaftar terdapat empat indikasi  geografis tenun ikat berstatus sedang/selesai masa pengumuman dan persiapan pemeriksaan substantif serta enam indikasi geografis tenun ikat dalam tahap verifikasi.

“Perlindungan indikasi geografis penting dilakukan untuk melindungi produk-produk lokal dari penjiplakan, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional," imbuhnya.

Menurut Marciana, Pemda dan Dekranasda NTT tidak hanya membantu memfasilitasi pendaftaran IG sebagai bagian dari KIK. Tapi juga mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran KI Personal seperti merek, khususnya melalui Disperindag dan Disparekraf NTT.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024