Kupang (ANTARA) - Masyarakat adat di Desa Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar ritual berupa sanksi adat kepada Kelompok Tani Hutan Tun Feu, karena menebang pohon secara sembarangan untuk pembuatan pagar di kawasan Mutis, yang merupakan daerah hutan lindung.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Arief Mahmud dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu, (27/7) mengatakan sanksi yang dikenakan berupa satu keping koin perak, satu botol minuman arak/sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang Rp50.000, dan selendang tenun tujuh lembar.

“Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan hutan/Cagar Alam Mutis merupakan implementasi pengelolaan kawasan konservasi berbasis 3 pilar, yaitu pemerintah, nasyarakat adat dan tokoh agama,” katanya.

Dia menjelaskan ritual adat dipimpin oleh Ketua Adat Desa Fatumnas Yusman Oematan yang dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak oleh Ketua Adat kepada Kepala Balai Besar KSDA NTT yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.

Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.

Arief menjelaskan bahwa bagi orang Timor kawasan Cagar Alam Gunung Mutis diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, haruslah dijaga kelestariannya agar hutan ini dapat terus memberikan kehidupan.

BBKSDA NTT menghargai dan menghormati atas penjatuhan sanksi adat ini, sebagai implementasi pengelolaan kawasan berbasis tiga pilar, yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.

Dia menambahkan ritual adat ini mempunyai nilai kesakralan yang tinggi, sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat adat Mutis dan oleh semua orang.

Karena itu, diharapkan ritual sanksi adat ini menjadi yang terakhir kalinya dilaksanakan, sebagai perwujudan bahwa semua berkomitmen untuk memegang teguh adat istiadat ini.

“Sanksi adat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera,” ujar dia.

Sehingga, apabila di kemudian hari masih terdapat pelanggaran terhadap kawasan hutan atau kawasan Cagar Alam Mutis,  kepada pelaku akan dilakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: BMKG ingatkan empat kabupaten di NTT waspadai potensi karhutla

Baca juga: Artikel - Lamale, perambah bakau yang berubah jadi penebar berkah








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat Fatumnasi gelar ritual bagi penebang pohon hutan lindung

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024