Kupang (ANTARA) - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu mendeportasi empat warga negara Timor Leste yang melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Nusa Tenggara Timur Indonesia.
Pelaksana harian Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Abraham Jordan Ouw dalam keterangan yang diterima dari Atambua, Minggu mengatakan bahwa empat WNA Timor Leste berinisial JB, MX, AB, dan JM itu dideportasi melali Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka.
“Mereka dideportasi pada Jumat (13/6) kemarin melalui, PLBN Motamasin,” katanya.
Keempat WNA tersebut ujar dia diketahui masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Dia menjelaskan bahwa empat warga Timor Leste tersebut bekerja di sektor informal dan masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama.
Lebih lanjut kata dia, pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh empat personel Inteldakim Kantor Imigrasi Atambu
Dihubungi terpisah dari Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengapresiasi dedikasi petugasnya yang terus menjaga integritas pengawasan keimigrasian di kawasan perbatasan.
“Pendeportasian ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten. Kami tidak hanya menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional, adil, dan bermartabat,” ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus semacam ini membutuhkan ketangguhan mental dan kejelian teknis, serta kerja sama yang solid di antara seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi dan misi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur., Arvin Gumilang, serta arahan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis integritas untuk menjamin keamanan nasional dan ketertiban umum, khususnya di wilayah perbatasan negara.
Tindakan ini ujar dia, menjadi contoh nyata bahwa tugas pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan adalah tanggung jawab strategis yang menuntut kesiapan, kecermatan, dan dedikasi penuh dari para petugas di lapangan.