Jakarta (ANTARA) - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Salah satu respons yang menarik adalah semakin maraknya tren frugal living atau gaya hidup hemat. Bagi sebagian orang, frugal living bukan hanya bentuk adaptasi, melainkan sebuah pernyataan sikap terhadap kebijakan fiskal yang dianggap membebani.
Dalam situasi ini, penting bagi semua untuk memahami bagaimana fenomena ini berdampak pada ekonomi, serta merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.
Frugal living sendiri sebenarnya bukan hal baru. Gaya hidup ini telah lama dikenal sebagai strategi individu untuk mengelola pengeluaran dan mencapai kestabilan finansial.
Namun, dalam konteks kenaikan PPN, praktik ini tampak lebih sebagai bentuk protes sosial-ekonomi.
Sebagian masyarakat merasa bahwa kenaikan PPN langsung menyasar kebutuhan harian mereka, mengurangi daya beli, dan menciptakan tekanan tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.
Meskipun PPN merupakan sumber pendapatan negara yang signifikan, sekitar 40 persen dari total penerimaan pajak, kebijakan ini memerlukan strategi komunikasi dan implementasi yang matang agar tidak menimbulkan kegelisahan sosial.
Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan ini. Banyak negara lain juga menerapkan PPN sebagai instrumen fiskal utama.
Sebagai perbandingan, rata-rata tarif PPN di Uni Eropa mencapai 21 persen, dengan Hungaria berada di puncak sebesar 27 persen, disusul Swedia dan Denmark dengan 25 persen, sebagaimana dikutip dari Global VAT Compliance.
Meski lebih tinggi, negara-negara tersebut berhasil meminimalkan dampak negatif melalui kebijakan kompensasi seperti subsidi energi, pengurangan pajak penghasilan, atau program sosial yang terfokus pada kelompok rentan.
Misalnya, Jerman, yang memiliki tarif PPN sebesar 19 persen, memberikan potongan pajak tambahan bagi keluarga berpenghasilan rendah saat menaikkan PPN pada 2007.
Langkah ini menunjukkan pentingnya pendekatan inklusif dalam penerapan kebijakan pajak yang sensitif.
Tren global