Kupang (ANTARA) - Sejumlah warga di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam aliansi peduli kemanusiaan Kota Kupang mengadukan Ipda Rudy Soik ke Polda NTT karena diduga menjadi pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

Ketua Ormas Garuda Kupang  Max Sinlae saat menggelar unjur rasa di depan Polda NTT, Kupang, Senin dan beraudiensi dengan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin mengatakan bahwa dirinya mempunyai bukti-bukti yang kuat soal keterkaitan Rudy Soik dalam kasus TPPO di NTT.

“Kami punya berkas yang terdiri dari daftar nama-nama dimana nama-nama korban yang disalurkan, siapa penyalurnya, kemana disalurkan, tanggal berapa disalurkan , dan tahun berapa penyalurannya kami pegang semua,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Rudy Soik terlibat aktif dalam kasus tersebut, karena namanya masuk dalam bagan atau struktur perekrutan tenaga kerja.

Max mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kabid Propam Polda NTT dan meminta agar Polda NTT mengusut kasus tersebut.

“Saya tunggu bantahan Rudy Soik, baru akan saya tunjukkan semua bukti-buktinya,” ujar dia.

Selain kasus TPPO, mereka juga meminta Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengusut harta kekayaan Ipda Rudy Soik yang diketahui memiliki tiga unit mobil mewah, satu vila dan rumah yang mewah sebagai seorang polisi berpangkat perwira pertama.

Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Robert A Sormin mengatakan bahwa dia menerima pagaduan tersebut dan akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Untuk kasus TPPO itukan tahun 2014 nanti akan kami tindak lanjuti dan akan lidik apakah ada keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus TPPO dan terkait harta kekayaan akan kita laporkan ke pimpinan agar proses penanganan itu ditindaklanjuti,” ujar dia.

Kuasa Hukum Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Ketua Ormas Garuda Max Sinlae serta Aliansi Peduli Kemanusian Kota Kupang tidaklah benar.

"Silahkan mereka membuat laporan polisi dan kemudian mereka buktikan. Kalau memang tidak mampu buktikan maka sudah pasti kami akan membuat laporan balik," ujar Ferdy.

Dia menjelaskan bahwa tuduhan yang sama sebenarnya sudah dari 10 tahun lalu namun tidak ada satupun tunduhan yang terbukti. Malahan semua temuan yang diungkap oleh kliennya sudah menjadi nyata karena sudah berkekuatan hukum.

Dia mencontohkan kasus PT MALINDO MITRA PERKASA yang pada saat itu dinyatakan bahwa tidak ada tindak pidana. Tetapi ternyata setelah kasus berjalan ijinnya dicabut.

Hal ini ujar Ferdy artinya bahwa kasus TPPO yang diungkap Rudy itu benar adanya. Karena itu dia meminta agar Max bisa membuktikan apa yang didalilkannya tersebut.





Baca juga: Polda NTT imbau warga tak terpengaruh informasi tidak akurat soal PTDH Rudy Soik

Baca juga: Polda NTT: Pemecatan Rudy Soik bukan terkait mafia BBM

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024