Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan personel bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri agar mengedukasi masyarakat guna mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami terus mendorong para Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan edukasi tentang bahaya perdagangan orang, terutama kepada warga di wilayah pedesaan," kata Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra dalam keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Selasa.
Ia mengatakan Polres Manggarai berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman TPPO.
Ia juga menekankan peran para Bhabinkamtibmas Polri yang berada di tengah masyarakat desa dan kelurahan dinilai sangat strategis karena sebagai ujung tombak Polri dalam memberikan edukasi serta sosialisasi langsung kepada masyarakat.
"Pencegahan adalah langkah paling efektif agar masyarakat tidak menjadi korban,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan edukasi dan sosialisasi terkait TPPO dapat dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Polri di sekolah, tempat ibadah, pertemuan warga, serta melalui kunjungan door to door.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, masyarakat diberi pemahaman mengenai modus-modus TPPO, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal, pernikahan pesanan, hingga eksploitasi anak dan perempuan.
Polres Manggarai juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui saluran resmi Polri bagi siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada perdagangan orang.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Manggarai berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak, adalah prioritas kami, kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Manggarai yang menjadi korban perdagangan orang,” katanya.
Ia berharap upaya preventif melalui edukasi terkait TPPO dapat meningkatkan kesadaran dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan, termasuk TPPO yang dapat mengancam harkat dan martabat manusia.

