Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda di Labuan Bajo karena tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis ganja pada Rabu.
"Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," kata kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Mabar Iptu Matheos A D Siok dihubungi di Labuan Bajo.
Ia menambahkan pelaku berinisial EA (36) itu diamankan saat mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Alo Tanis Lamtoro Labuan Bajo.
Saat penggeledahan ditemukan sebanyak dua paket klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dua paket klip itu berada dalam satu bungkusan rokok dan disimpan di dalam kantong saku celana.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos dan disimpan di jok motor.
"Barang haram itu dibeli seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," ungkap Matheos menjelaskan pengakuan EA kepada polisi.
Penangkapan EA, lanjut dia, berawal dari informasi dari masyarakat serta penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian selanjutnya mengintai pelaku hingga mengamankan pelaku.
"Gerak-gerik pelaku tidak lazim saat diamankan dan setelah dimintai keterangan serta penggeledahan, ternyata pelaku membawa narkoba itu," ujarnya.
Pelaku EA yang bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan di Labuan Bajo itu telah diintai kepolisian sejak tahun 2024 lalu.
"Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku EA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar," katanya.