GMIT: korban kekerasan seksual alami kekerasan berlapis
Kamis, 14 Maret 2019 13:19 WIB
Ketua Pengurus Rumah Harapan, Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kupang, Frederika Tadu Hungu (tengah) bersama Ketua Sinode GMIT, Pendeta Meri Kolimon (kanan) menggelar jumpa pers dengan tema "Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018" di Kupang, Kamis. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Ketua Pengurus Rumah Harapan, Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kupang, Frederika Tadu Hungu mengemukakan para korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerah setempat pada umumnya juga mengalami kekerasan berlapis.
"Kekerasan berlapis itu seperti penipuan, penjeratan utang, dan persoalan keluarga," katanya kepada wartawan dalam kegiatan jumpa pers bertema Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018 di Kupang, Kamis (14/3).
Ia menjelaskan, Rumah Harapan GMIT telah mendampingi sebanyak sembilan kasus kekerasan seksual yang menimpah kaum perempuan di daerah itu sepanjang tahun 2018.
Pihaknya telah melayani para korban seperti memediasi dengan pihak keluarga, mediasi penyelesaian masalah utang, dan memfasilitasi pemulangan.
Frederika menjelaskan, sepanjang tahun 2018, Rumah Harapan sebagai organisasi bentukan GMIT yang untuk menangani para korban kekerasan dan ketidakadilan telah melakukan kerja pendampingan terhadap 33 korban dan 11 saksi.
Jumlah korban terbanyak berupa kasus kekerasan seksual sebanyak sembilan kasus. Menyusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan orang masing-masing tujuh kasus.
Selain itu, ada pula kasus ingkar janji menikah sebanyak lima kasus, tiga kasus kekerasan anak, dan kekerasan terhadap perempuan lainnya dua kasus.
"Kerja pendampingan ini kami lakukan melalui selter kami seperti, pendampingan rohani, psikologi, mediasi, dan pendampingan hukum," katanya.
Ia menambahkan, kasus pendampingan lain yang dilakukan yaitu kasus anak bermasalah dengan hukum sebanyak dua kasus.
"Kasus ini melibatkan anak laki-laki yang sebenarnya adalah pelaku namun karena statusnya anak sehingga tetap punya hak untuk dilindungi," katanya.
Baca juga: GMIT cegah perdagangan orang lewat pendidikan umat
Baca juga: Kementerian PUPR bangun RTH Sinode GMIT Kupang
"Kekerasan berlapis itu seperti penipuan, penjeratan utang, dan persoalan keluarga," katanya kepada wartawan dalam kegiatan jumpa pers bertema Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018 di Kupang, Kamis (14/3).
Ia menjelaskan, Rumah Harapan GMIT telah mendampingi sebanyak sembilan kasus kekerasan seksual yang menimpah kaum perempuan di daerah itu sepanjang tahun 2018.
Pihaknya telah melayani para korban seperti memediasi dengan pihak keluarga, mediasi penyelesaian masalah utang, dan memfasilitasi pemulangan.
Frederika menjelaskan, sepanjang tahun 2018, Rumah Harapan sebagai organisasi bentukan GMIT yang untuk menangani para korban kekerasan dan ketidakadilan telah melakukan kerja pendampingan terhadap 33 korban dan 11 saksi.
Jumlah korban terbanyak berupa kasus kekerasan seksual sebanyak sembilan kasus. Menyusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan orang masing-masing tujuh kasus.
Selain itu, ada pula kasus ingkar janji menikah sebanyak lima kasus, tiga kasus kekerasan anak, dan kekerasan terhadap perempuan lainnya dua kasus.
"Kerja pendampingan ini kami lakukan melalui selter kami seperti, pendampingan rohani, psikologi, mediasi, dan pendampingan hukum," katanya.
Ia menambahkan, kasus pendampingan lain yang dilakukan yaitu kasus anak bermasalah dengan hukum sebanyak dua kasus.
"Kasus ini melibatkan anak laki-laki yang sebenarnya adalah pelaku namun karena statusnya anak sehingga tetap punya hak untuk dilindungi," katanya.
Baca juga: GMIT cegah perdagangan orang lewat pendidikan umat
Baca juga: Kementerian PUPR bangun RTH Sinode GMIT Kupang
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB
GMIT: Kabupaten Kupang jadi wilayah terbanyak kasus kekerasan berbasis gender
03 March 2025 12:34 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB