Kupang (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Belu ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Kupang, Jumat sore, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial VD dan VUL. Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Belu, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan perkara yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkeadilan," ujarnya.
Pelaksanaan tahap II tersebut dipimpin Kanit Tipidkor Polres Belu bersama tim penyidik. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan lancar.
Dia menambahkan dengan pelimpahan tahap II itu, penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Polres Belu berharap proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.