Kupang (Antara NTT) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang segera menelusuri pengoperasian Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) Tenau yang belum beroperasi sejak tahun 2012 karena terkedala dokumen "advice plan".
"Kalau dibangun sejak 2012 dan kendalanya "advice plan" maka kami akan telusuri lagi karena kami baru terima urusannya di tahun 2017 ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang Benny Sain di Kupang, Kamis.
Dikatakanya hal itu menanggapi keluhan nelayan di Pelabuhan Perikanan Tenau terkait kondisi SPDN yang dibangun dengan APBN Pusat tahun 2012 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun belum beroperasi sampai sekarang.
Sebelumnya Kepala Koperasi Lestairi Rasyid Jamaludin selaku pihak pengelola menjelaskan, kondisi SPDN tersebut masih terkendala kesiapan dokumen "advice plan".
Dokumen "advice plan" tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar pihak Pertamina bisa memasok bahan bakar ke SPDN.
Dia mengatakan, wewenang untuk mengeluarkan dokumen "advice plan" sebelumnya berada di Dinas Tata Kota dan Pertamanan namun sekarang sudah dialihkan ke Dinas PU Kota Kupang.
"Saya sudah bicarakan dengan kepala bagian terkait di PU namun masih dipertanyakan status lahan lokasi SPDN," katanya saat dihubungi Antara secara terpisah di Kupang.
Dia menjelaskan, lokasi SPDN tersebut berada di luar wilayah daratan karena dibangun di atas urukan batu dengan tanah putih yang sengaja ditimbun, sehingga masuk dalam kategori wilayah laut yang direklamasi.
Urukan tersebut, lanjunya, sudah ada selama puluhan tahun sebagai penahan gelombang dan pembatas daerah kerja Pelabuhan Perikanan Tenau dengan Pelabuhan Pelindo.
"Lokasi SPDN tidak mungkin direlokasi karena anggaran untuk membangunnya miliaran rupiah. Sekarang ini tinggal bagaiman pemerintah Kota Kupang mengeluarkan kebijakannya agar segera beroperasi," katanya.
Semantara itu, Kadis PU Benny Sain menyaranakan pihak pengelolah agar menyerahkan ulang dokumen-dokumen untuk urusan "advice plan".
"Coba mereka komunikasikan lagi dengan kami, karena kalau kami telusuri lagi ke dinas yang lama kan agak susah karena berkas dan arsip, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, jika kendala SPDN tersebut sejak tahun 2012 maka baiknya jika pihak pengelolah menyiapkan kembali dokumen seperti sebelumnya untuk memperlancar urusan "advice plan".
"Itu kayaknya ada sedikit kendala di dokumen lingkungan, tapi lebih jelasnya kita akan segera telusuri lagi nanti dengan dokumen-dokumen dari pengelola," katanya.
"Kalau dibangun sejak 2012 dan kendalanya "advice plan" maka kami akan telusuri lagi karena kami baru terima urusannya di tahun 2017 ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang Benny Sain di Kupang, Kamis.
Dikatakanya hal itu menanggapi keluhan nelayan di Pelabuhan Perikanan Tenau terkait kondisi SPDN yang dibangun dengan APBN Pusat tahun 2012 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun belum beroperasi sampai sekarang.
Sebelumnya Kepala Koperasi Lestairi Rasyid Jamaludin selaku pihak pengelola menjelaskan, kondisi SPDN tersebut masih terkendala kesiapan dokumen "advice plan".
Dokumen "advice plan" tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar pihak Pertamina bisa memasok bahan bakar ke SPDN.
Dia mengatakan, wewenang untuk mengeluarkan dokumen "advice plan" sebelumnya berada di Dinas Tata Kota dan Pertamanan namun sekarang sudah dialihkan ke Dinas PU Kota Kupang.
"Saya sudah bicarakan dengan kepala bagian terkait di PU namun masih dipertanyakan status lahan lokasi SPDN," katanya saat dihubungi Antara secara terpisah di Kupang.
Dia menjelaskan, lokasi SPDN tersebut berada di luar wilayah daratan karena dibangun di atas urukan batu dengan tanah putih yang sengaja ditimbun, sehingga masuk dalam kategori wilayah laut yang direklamasi.
Urukan tersebut, lanjunya, sudah ada selama puluhan tahun sebagai penahan gelombang dan pembatas daerah kerja Pelabuhan Perikanan Tenau dengan Pelabuhan Pelindo.
"Lokasi SPDN tidak mungkin direlokasi karena anggaran untuk membangunnya miliaran rupiah. Sekarang ini tinggal bagaiman pemerintah Kota Kupang mengeluarkan kebijakannya agar segera beroperasi," katanya.
Semantara itu, Kadis PU Benny Sain menyaranakan pihak pengelolah agar menyerahkan ulang dokumen-dokumen untuk urusan "advice plan".
"Coba mereka komunikasikan lagi dengan kami, karena kalau kami telusuri lagi ke dinas yang lama kan agak susah karena berkas dan arsip, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, jika kendala SPDN tersebut sejak tahun 2012 maka baiknya jika pihak pengelolah menyiapkan kembali dokumen seperti sebelumnya untuk memperlancar urusan "advice plan".
"Itu kayaknya ada sedikit kendala di dokumen lingkungan, tapi lebih jelasnya kita akan segera telusuri lagi nanti dengan dokumen-dokumen dari pengelola," katanya.