Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan ada 52.000 pekerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat bantuan pemerintah subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp600.000 dari pemerintah.

"Untuk sementara data yang masuk dan telah divalidasi sebanyak 52.000 orang pekerja yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600.000 dari pemerintah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Timur Armada Kaban pada acara penyerahan secara simbolis bantuan pemerintah subsidi gaji/upah pekerja atau buruh di Kupang, Kamis, (27/8).

Baca juga: BPJamsostek pantau pelayanan medis peserta Jamsostek di RS

Armada Kaban mengatakan kebutuhan subsidi gaji sebesar Rp600.000 bagi 52.000 orang pekerja di provinsi ini mencapai Rp132 miliar lebih.

"Bantuan subsidi gaji ini untuk pemulihan ekonomi para pekerja di NTT yang ikut terdampak pandemi COVID-19," kata Armada Kaban. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur, Selvia Peku Jawang (kanan) menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi tahap pertama gaji bagi pekerja swasta di Kota Kupang, Kamis (27/8/2020). (Antara/ Benny Jahang)
Menurut dia, berdasarkan sensus penduduk dan data BPS NTT tahun 2018 disebutkan jumlah penduduk NTT sebanyak 5 juta lebih dengan angkatan kerja 100 ribu lebih.

Dengan demikian, masih 50 persen pekerja di NTT belum mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah NTT maupun kabupaten/kota untuk membantu mendorong para pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK," kata Armada.

Ia mengatakan BPJAMSOSTEK telah melakukan berbagai upaya melalui pendekatan dengan berbagai pihak seperti para tokoh agama dan pemerintahan untuk membantu mengedukasi tentang pentingnya perlindungan Jamsostek terhadap para pekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Desa Sadar Jamsostek

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmisgrasi Provinsi NTT Selvia Peku Jawang mengatakan selama pandemi COVID-19, pihaknya banyak menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK. "Apabila dilihat dari data bahwa masih ada 50.000 orang pekerja yang belum mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK, diperlukan adanya dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk terus mengingatkan perusahan-perusahan di NTT untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Menurut dia, subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu merupakan upaya pemerintah membantu karyawan yang terdampak pandemi COVID-19, sehingga ekonomi keluarga dapat kembali pulih.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024