Kupang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Obeth Lahan dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Memang tadi siang tim gugus tugas dari Kupang menjemput langsung Pak Sekda di Kantor Bupati Kupang karena diduga terkonfirmasi positif COVID-19," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Kupang, Thomas Sonbait ketika dihubungi ANTARA, Rabu, (23/9).

Ia mengatakan, Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha masuk dalam data pasien terkonfirmasi positif COVID-19 Kota Kupang.

Dia juga membenarkan jika mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang itu sudah menjalani isolasi di Rumah Sakit Tentara (RST) Wirasakti Kupang.

Menurut dia, Sekda Obet Laha tetap masuk kantor pada Rabu (23/9/2020) untuk tugas seperti biasa hingga dijemput tim gugus tugas COVID-19.

"Kami tentu akan melakukan tracing terhadap pegawai-pegawai di Setda Kabupaten Kupang yang pernah melakukan kontak erat dengan pak Sekda," katanya.

Sementara itu juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan ada penambahan satu kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang, pada Rabu (23/9).

Ernest membenarkan adanya kabar bahwa Sekda Kabupaten Kupang merupakan warga Kota Kupang itu yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ia mengatakan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang,segera berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Kupang untuk bersama-sama melakukan tracing terhadap warga yang kontak erat dengan Sekda Obeth Laha.

Baca juga: Positif COVID-19 di NTT bertambah 17 jadi 349 orang

Baca juga: Warga Kota Kupang wajib lakukan tes usap COVID-19

"Tentu kami melakukan tracing semua kontak erat dengan Sekda Kabupaten Kupang, Obeth Laha," ujarnya.

Setelah Sekda Kabupaten Kupang terkonfirmasi positif COVID-19 maka sudah dua pejabat daerah itu terpapar COVID-19 yaitu Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung dan Sekda Kabupaten Kupang, Obeth Laha.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024