Kupang (Antara NTT) - Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan data sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Kepala BPS Nusa Tenggara Timur Maritje Pattiwalapia ketika membuka Seminar Hari Statistik Nasional di Kupang, Rabu, mengatakan sebagai lembaga non-kementerian, kedudukan BPS terhadap lembaga pemerintah atau kementerian lain adalah independen.
"Kondisi tersebut menjadikan BPS dapat berperan sebagai check and control semua angka statistik lembaga pemerintah," kata dalam seminar yang dipandu Pius Rengka itu.
Untuk melancarkan tugas pokok dan fungsinya ini, katanya, Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
"Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU No.16 Tahun 1997 Pasal 29 Tentang Forum Masyarakat Statistik yang bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan BPS sebagai pelaksana statistik dasar (amanat UU No 16 Tahun 1997), maka data dan informasi statistik dasar yang dihasilkan BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya.
Bukan cuma itu, menurut dia, dalam PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional.
"BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyedia data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota," katanya.
Seminar tersebut menghadirkan pula pembicara dari kalangan dunia usaha, kalangan akademisi serta politisi yang duduk di parlemen saat ini.
Kepala BPS Nusa Tenggara Timur Maritje Pattiwalapia ketika membuka Seminar Hari Statistik Nasional di Kupang, Rabu, mengatakan sebagai lembaga non-kementerian, kedudukan BPS terhadap lembaga pemerintah atau kementerian lain adalah independen.
"Kondisi tersebut menjadikan BPS dapat berperan sebagai check and control semua angka statistik lembaga pemerintah," kata dalam seminar yang dipandu Pius Rengka itu.
Untuk melancarkan tugas pokok dan fungsinya ini, katanya, Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
"Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU No.16 Tahun 1997 Pasal 29 Tentang Forum Masyarakat Statistik yang bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan BPS sebagai pelaksana statistik dasar (amanat UU No 16 Tahun 1997), maka data dan informasi statistik dasar yang dihasilkan BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya.
Bukan cuma itu, menurut dia, dalam PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional.
"BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyedia data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota," katanya.
Seminar tersebut menghadirkan pula pembicara dari kalangan dunia usaha, kalangan akademisi serta politisi yang duduk di parlemen saat ini.