Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur meningkatkan patroli razia pelanggaran protokol kesehatan di Kota Kupang setelah hampir seluruh kelurahan di ibu kota NTT itu masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

"Peningkatan dilakukan seperti jika sebelumnya ada jeda waktu tak ada razia maka semenjak adanya PPKM Mikro aparat kami langsung terjun ke lapangan setiap malam untuk melakukan patroli," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (9/7).

Dalam pelaksanaan patroli tersebut aparat tidak hanya menindak warga yang tidak taat protokol kesehatan tetapi juga secara persuasif mengimbau warga untuk tetap menjaga kesehatan dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Biasanya ujar dia pelaksanaan patroli untuk razia prokes ini dilakukan di sejumlah tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti terminal penumpang bus, mall, restoran, pasar, pertokoan serta tempat wisata pada malam hari.

"Selama pelaksanaan patroli serta razia itu ditemukan ada saja warga yang tidak taat protokol kesehatan. Lebih banyak adalah anak-anak muda di kota Kupang," tambah dia.

Pelanggaran yang dilakukan adalah duduknya berkumpul dan tidak menjaga jarak bahkan tidak menggunakan masker sehingga berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Kaur Bin Ops Direktorat Samapta Polda NTT AKBP Paulus Natonis mengatakan bahwa pelaksanaan peningkatan patroli ini semata-mata untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah kota Kupang.

Ia juga mengatakan bahwa, saat melakukan kegiatan didapati masyarakat yang tidak memakai masker maka personel patroli langsung memberikan imbauan berupa teguran serta tindakan.

Baca juga: Kapolda imbau tak ada konvoi di Sabu Raijua

“Kami imbau kepada masyarakat Kota Kupang, agar selalu menaati prokes dan apabila belum divaksin segeralah mengikuti program vaksinasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Mari bersama kita lawan COVID-19 dengan taati prokes,” katanya.
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan pedagang tidak menimbun oksigen

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024