Tanoni minta Australia jangan bakar perahu nelayan
Rabu, 16 Mei 2018 10:07 WIB
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni (tengah kanan) sedang memberikan penjelasan kepada anggota DPRD NTT tentang Batas Perairan RI-Australia di Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni meminta Australia untuk tidak lagi membakar perahu nelayan Indonesia sebagaimana yang dilakukan pada masa lalu.
"Nelayan Indonesia bukan pelaku ilegal fishing, sehingga tidak ada alasan untuk membakar perahu mereka sebagaimana dilakukan Australia pada masa lalu," kata mantan agen imigrasi Australia itu di Kupang, Rabu (16/5).
Tanoni memberi respek kepada Australia yang telah memulangkan Efraim Radja, nelayan asal Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap petugas perairan Australia atas tuduhan pencurian ikan.
"Efraim sudah tiba di Bali dan hari ini dipulangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Denpasar," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro.
Efraim bersama 12 nelayan dan ABK lainnya ditangkap oleh otoritas keamanan Australia pada 18 April 2018 atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan Australia. Mereka menggunakan dua buah perahu.
Menurut dia, ada lima nelayan yang dipulangkan Pemerintah Australia dari 13 orang yang diamankan petugas perairan negara itu. Empat nelayan/ABK lainnya akan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Sapeken, Madura.
Baca juga: Tanoni desak RI-Australia batalkan perjanjian Laut Timor
Keempat nelayan itu adalah Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman. Sebanyak lima nelayan/ABK ini dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah negara itu. Sementara delapan nelayan lainnya akan menyusul setelah menjalani proses peradilan .
Tanoni menilai aksi penangkapan yang dilakukan oleh Australia terhadap nelayan Indonesia itu merupakan sebuah tindakan ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah pusat,
"Zona Perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan para nelayan tersebut diklaim secara sepihak oleh Australia yang kemudian menjadikannya sebagai ZEE Australia," katanya.
Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara.
Namun, Australia kembali menggunakan perjanjian yang belum berlaku ini untuk memberangus para nelayan Indonesia yang beroperasi di Laut Timor.
Baca juga: Penangkapan nelayan oleh Australia adalah tindakan ilegal
"Nelayan Indonesia bukan pelaku ilegal fishing, sehingga tidak ada alasan untuk membakar perahu mereka sebagaimana dilakukan Australia pada masa lalu," kata mantan agen imigrasi Australia itu di Kupang, Rabu (16/5).
Tanoni memberi respek kepada Australia yang telah memulangkan Efraim Radja, nelayan asal Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap petugas perairan Australia atas tuduhan pencurian ikan.
"Efraim sudah tiba di Bali dan hari ini dipulangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Denpasar," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro.
Efraim bersama 12 nelayan dan ABK lainnya ditangkap oleh otoritas keamanan Australia pada 18 April 2018 atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan Australia. Mereka menggunakan dua buah perahu.
Menurut dia, ada lima nelayan yang dipulangkan Pemerintah Australia dari 13 orang yang diamankan petugas perairan negara itu. Empat nelayan/ABK lainnya akan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Sapeken, Madura.
Baca juga: Tanoni desak RI-Australia batalkan perjanjian Laut Timor
Keempat nelayan itu adalah Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman. Sebanyak lima nelayan/ABK ini dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah negara itu. Sementara delapan nelayan lainnya akan menyusul setelah menjalani proses peradilan .
Tanoni menilai aksi penangkapan yang dilakukan oleh Australia terhadap nelayan Indonesia itu merupakan sebuah tindakan ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah pusat,
"Zona Perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan para nelayan tersebut diklaim secara sepihak oleh Australia yang kemudian menjadikannya sebagai ZEE Australia," katanya.
Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara.
Namun, Australia kembali menggunakan perjanjian yang belum berlaku ini untuk memberangus para nelayan Indonesia yang beroperasi di Laut Timor.
Baca juga: Penangkapan nelayan oleh Australia adalah tindakan ilegal
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas Montara tolak PTTEP lalukan investasi di Indonesia akibat kasus Montara
04 March 2024 5:20 WIB, 2024
Tanoni pertanyakan dasar pernyataan Kemlu soal kepemilikan Pulau Pasir
31 October 2022 14:00 WIB, 2022
Identifikasi perairan sangat dibutuhkan dalam pengembangan rumput laut
17 September 2018 13:28 WIB, 2018
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB