Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mendukung Pertamina Gas Negara (PGN) untuk membangun pembangkit listrik tenaga mesin gas di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat.
Dukungan Bupati Kupang, Korinus Masneno disampaikan saat menerima kunjungan tim Pertamina Gas Negara seperti dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang yang diterima, Rabu (9/2).
Kehadiran tim Pertamina Gas Nagara itu dalam rangka pengajuan permohonan Pertamina Gas Negara kepada Pemkab Kupang dengan meminta dukungan Bupati Kupang untuk proses Pengurusan perizinan berusaha yang berpedoman pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat jelaskan proyek Geothermal Wae Sano kepada warga
Baca juga: 2.222 KK di pelosok Sumba Timur menikmati listrik sepanjang 2021
"Pemerintah Kabupaten Kupang pasti memberikan dukungan persyaratan dasar perizinan dilakukan Dinas Teknis sesuai regulasi dan mengikuti prosedur," kata Bupati Korinus Masneno.
Ia mengatakan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, pasti diberikan Pemerintah Kabupaten Kupang, karena rencana pembangunan listrik tenaga gas untuk kepentingan masyarakat daerah itu.
Sementara itu Kepala Divisi Proyek Liquefied Natural Gas (LNG), Adam Nur Bawono menjelaskan rencana gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PKTMG) Kupang Peaker berkapasitas 40 mega watt berlokasi di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan fasilitas yang dibangun di kawasan itu dalam mendukung pembangunan proyek Liquefied Natural Gas berupa terminal penyimpan dan regasifikasi LNG beserta Marine Facility dengan luas lahan yang tersedia 2,8 ha merupakan tanah milik PLN.
Dukungan Bupati Kupang, Korinus Masneno disampaikan saat menerima kunjungan tim Pertamina Gas Negara seperti dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang yang diterima, Rabu (9/2).
Kehadiran tim Pertamina Gas Nagara itu dalam rangka pengajuan permohonan Pertamina Gas Negara kepada Pemkab Kupang dengan meminta dukungan Bupati Kupang untuk proses Pengurusan perizinan berusaha yang berpedoman pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat jelaskan proyek Geothermal Wae Sano kepada warga
Baca juga: 2.222 KK di pelosok Sumba Timur menikmati listrik sepanjang 2021
"Pemerintah Kabupaten Kupang pasti memberikan dukungan persyaratan dasar perizinan dilakukan Dinas Teknis sesuai regulasi dan mengikuti prosedur," kata Bupati Korinus Masneno.
Ia mengatakan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, pasti diberikan Pemerintah Kabupaten Kupang, karena rencana pembangunan listrik tenaga gas untuk kepentingan masyarakat daerah itu.
Sementara itu Kepala Divisi Proyek Liquefied Natural Gas (LNG), Adam Nur Bawono menjelaskan rencana gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PKTMG) Kupang Peaker berkapasitas 40 mega watt berlokasi di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan fasilitas yang dibangun di kawasan itu dalam mendukung pembangunan proyek Liquefied Natural Gas berupa terminal penyimpan dan regasifikasi LNG beserta Marine Facility dengan luas lahan yang tersedia 2,8 ha merupakan tanah milik PLN.