Kupang (ANTARA) - PT. Pelindo Sub Regional Bali Nusa Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjalin kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kantor Pelindo Sub Regional Bali Nusra di Denpasar, Bali, Jumat, (10/6/2022).
Dalam keterangan yang diterima Antara di Kupang, Jumat malam, disebutkan kerja sama itu dilaksanakan ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dihadiri juga oleh General Manager Pelabuhan Tenau Kupang , Agus Nazar.
Perjanjian ini dimaksudkan guna pendampingan dalam hal pertimbangan, penyelesaian serta tindakan hukum apabila terjadi sengketa bidang perdata dan tata usaha Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur baik dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi.
Selain itu perjanjian juga ditujukan untuk penyelamatan keuangan, kekayaan maupun asset milik perusahaan. Sebagai perusahaan plat merah, aset perseroan cukup besar baik berupa bangunan maupun tanah. Pendapatan dan investasi di wilayah NTT juga cukup besar saat ini, hal tersebut membutuhkan pendampingan oleh aparat penegak hukum.
“Saat ini pembangunan di area NTT dilakukan guna mendukung acara Presidensi G20, sehingga kita meminta Kejaksaan untuk turut menjaga aset negara dengan sinergi bersama dengan Pelindo” kata CEO Pelindo Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan kerja sama yang dijalin Pelindo dengan institusinya merupakan hal yang wajar.
Menurut Wisnu, Pelindo sebagai BUMN perlu mendapatkan pendampingan dalam kegiatan kerjanya.
Baca juga: Arus peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang alami kenaikan
“Karena di setiap perjanjian kerja tentu tidak semua berjalan mulus sehingga kami dari pihak Kejaksaan siap mendampingi Pelindo dalam kegiatan kerjanya,” ujarnya.
Baca juga: Pelindo Kupang bangun sinergi tingkatkan layanan
Wisnu juga menegaskan perjanjian kerja itu tidak akan mempengaruhi independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dia menjamin institusinya tetap objektif dalam menangani kasus hukum dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
Dalam keterangan yang diterima Antara di Kupang, Jumat malam, disebutkan kerja sama itu dilaksanakan ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dihadiri juga oleh General Manager Pelabuhan Tenau Kupang , Agus Nazar.
Perjanjian ini dimaksudkan guna pendampingan dalam hal pertimbangan, penyelesaian serta tindakan hukum apabila terjadi sengketa bidang perdata dan tata usaha Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur baik dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi.
Selain itu perjanjian juga ditujukan untuk penyelamatan keuangan, kekayaan maupun asset milik perusahaan. Sebagai perusahaan plat merah, aset perseroan cukup besar baik berupa bangunan maupun tanah. Pendapatan dan investasi di wilayah NTT juga cukup besar saat ini, hal tersebut membutuhkan pendampingan oleh aparat penegak hukum.
“Saat ini pembangunan di area NTT dilakukan guna mendukung acara Presidensi G20, sehingga kita meminta Kejaksaan untuk turut menjaga aset negara dengan sinergi bersama dengan Pelindo” kata CEO Pelindo Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan kerja sama yang dijalin Pelindo dengan institusinya merupakan hal yang wajar.
Menurut Wisnu, Pelindo sebagai BUMN perlu mendapatkan pendampingan dalam kegiatan kerjanya.
Baca juga: Arus peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang alami kenaikan
“Karena di setiap perjanjian kerja tentu tidak semua berjalan mulus sehingga kami dari pihak Kejaksaan siap mendampingi Pelindo dalam kegiatan kerjanya,” ujarnya.
Baca juga: Pelindo Kupang bangun sinergi tingkatkan layanan
Wisnu juga menegaskan perjanjian kerja itu tidak akan mempengaruhi independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dia menjamin institusinya tetap objektif dalam menangani kasus hukum dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.