Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat lewat inovasi bernama KAIDA 3 in 1 dalam sidang isbat nikah di Ende, Nusa Tenggara Timur.
"Inovasi KAIDA 3 in 1 atau Kawin Isbat Dapat Adminduk artinya pasangan yang telah mengikuti sidang nikah Isbat akan memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus," kata Kepala Dinas Dukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis (1/9/2022).
Inovasi KAIDA 3 in 1 merupakan bentuk kerja sama pelayanan terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kantor Kementerian Agama Ende. Dalam pelayanan jemput bola itu, pasangan memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP-el dengan perubahan status secara gratis.
Dia mengemukakan pelayanan adminduk pada sidang isbat nikah yang melibatkan kehadiran Dinas Dukcapil secara langsung terbilang masih baru. Oleh karena itu, kerja sama tiga instansi itu dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memudahkan mereka dalam mendapatkan status yang jelas baik pihak suami maupun istri.
"Kerja sama ini didasarkan atas keinginan saling membantu, mengisi, melengkapi, dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat," ungkap Lambertus.
Dia menyebut pelayanan jemput bola ketiga instansi itu disambut antusias dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Lambertus pun berharap kerja sama pelayanan terpadu itu akan menghasilkan terobosan inovasi lain yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas cakupan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, layanan inovasi KAIDA 3 in 1 ini pertama kali dilakukan pada sidang isbat nikah 12 pasangan di Aula Serbaguna Kecamatan Pulau Ende, Selasa.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda adakan mesin ADM percepat pendataan
Dalam isbat nikah, petugas dari Dinas Dukcapil Ende akan berada di lokasi sidang untuk mengurus administrasi kependudukan pasangan yang telah menikah.
"Inovasi KAIDA 3 in 1 atau Kawin Isbat Dapat Adminduk artinya pasangan yang telah mengikuti sidang nikah Isbat akan memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus," kata Kepala Dinas Dukcapil Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis (1/9/2022).
Inovasi KAIDA 3 in 1 merupakan bentuk kerja sama pelayanan terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kantor Kementerian Agama Ende. Dalam pelayanan jemput bola itu, pasangan memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP-el dengan perubahan status secara gratis.
Dia mengemukakan pelayanan adminduk pada sidang isbat nikah yang melibatkan kehadiran Dinas Dukcapil secara langsung terbilang masih baru. Oleh karena itu, kerja sama tiga instansi itu dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memudahkan mereka dalam mendapatkan status yang jelas baik pihak suami maupun istri.
"Kerja sama ini didasarkan atas keinginan saling membantu, mengisi, melengkapi, dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat," ungkap Lambertus.
Dia menyebut pelayanan jemput bola ketiga instansi itu disambut antusias dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Lambertus pun berharap kerja sama pelayanan terpadu itu akan menghasilkan terobosan inovasi lain yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas cakupan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, layanan inovasi KAIDA 3 in 1 ini pertama kali dilakukan pada sidang isbat nikah 12 pasangan di Aula Serbaguna Kecamatan Pulau Ende, Selasa.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda adakan mesin ADM percepat pendataan
Dalam isbat nikah, petugas dari Dinas Dukcapil Ende akan berada di lokasi sidang untuk mengurus administrasi kependudukan pasangan yang telah menikah.