Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur terus mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai kabupaten/kota untuk melakukan optimalisasi perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang belum memiliki..
"Pemerintah kabupaten/kota di NTT mulai gencar melakukan perekaman data e-KTP langsung di wilayah kecamatan dan desa," kata kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan NTT Hendrik Manesi yang dihubungi Antara di Kupang, Minggu, (18/11).
Hendrik mengatakan hal itu terkait hasil pencatatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur yang menyebut masih sekitar 651.000 warga NTT wajib e-KTP belum melakukan perekaman data e-KTP.
Menurut dia, perekaman langsung ke desa berlangsung di provinsi berbasis kepulauan itu sejak November 2018 setelah diluncurkannya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Ia mengatakan perekaman data e-KTP langsung ke desa lebih dimaksimalkan karena pemerintah akan segera menutup proses perekaman data e-KTP bagi masyarakat pada 31 Desember 2018.
"Pada tanggal 31 Desember 2018 tidak ada lagi perekaman data e-KTP. Semua data warga yang belum melakukan perekaman akan dibuang karena tidak ada lagi warga yang membutuhkan e-KTP," ujarnya.
"Kami berharap masyarakat NTT meluangkan waktu mendatangi kantor kecamatan atau desa fotografi ada perekaman data KTP-e dilakukan Disdukcapil," ujar Hendrik.
Baca juga: Sebanyak 650.200 warga NTT belum rekam data e-KTP
Optimalkan perekaman e-KTP di desa
"Kami berharap lebih banyak warga yang melakukan perekaman setelah perekaman dilakukan di desa. Khusus Kota Kupang perekaman di kecamatan / Kelurahan masih terus berlangsung," tegas Hendrik.