Pemkab Ende layani adminduk 523 warga yang berada di Batam
Layanan inovasi adminduk yang dilakukan Pemkab Ende di Batam selama lima hari itu adalah Triple P atau 3P yakni Pendataan, Pemutakhiran, dan Penuntasan atas kepemilikan dokumen adminduk...
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur melakukan jemput bola pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi 523 warga yang telah merantau ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Pemkab Ende melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat perantau asal Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen administrasi kependudukan karena terkendala jarak, waktu, dan biaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin, (28/11/2022).
Pelayanan adminduk dengan sistem jemput bola ini terlaksana berkat komunikasi baik Bupati Ende Djafar Achmad dan Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu di Batam, Dominggus Woge beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu terlaksana sejak tanggal 21-25 November di kawasan Tunas Regency Kecamatan Sagulung, Batam.
Layanan inovasi adminduk yang dilakukan Pemkab Ende di Batam selama lima hari itu adalah Triple P atau 3P yakni Pendataan, Pemutakhiran, dan Penuntasan atas kepemilikan dokumen adminduk.
Pendataan dilakukan bagi warga Ende yang berdomisili di Batam tetapi data kependudukan masih tercatat dalam database SIAK Kabupaten Ende. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran dan penuntasan.
"Kegiatan ini menjawab amanat regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen," sebut Lambertus.
Dalam layanan jemput bola itu, sebanyak 523 warga terlayani dengan dokumen adminduk yang dihasilkan sebanyak 1.569 dokumen.
Dia mengatakan rata-rata satu orang warga memperoleh tiga dokumen yakni Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Kartu Keluarga, dan KTP-el. Selain tiga dokumen itu, ada juga yang memperoleh KIA dan akta-akta lain.
Guna menjalin kerja sama yang lebih baik untuk layanan adminduk bagi warga Ende yang belum terlayani, Pemkab Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu Batam. Isi nota kesepahaman itu tentang pendataan dan percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk non permanen masyarakat perantau Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam.
Lambertus berharap kerja sama itu dapat semakin mendekatkan layanan pemerintah daerah kepada masyarakat guna pemenuhan hak warga sehingga mereka dapat memperoleh pekerjaan dan mengakses layanan publik dengan mudah.
Baca juga: BPBD Ende perluas edukasi pengurangan risiko bencana pada SPAB
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Ende dan tokoh agama untuk percepatan adminduk
"Pemkab Ende melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat perantau asal Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen administrasi kependudukan karena terkendala jarak, waktu, dan biaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ende Lambertus Sigasare ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin, (28/11/2022).
Pelayanan adminduk dengan sistem jemput bola ini terlaksana berkat komunikasi baik Bupati Ende Djafar Achmad dan Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu di Batam, Dominggus Woge beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu terlaksana sejak tanggal 21-25 November di kawasan Tunas Regency Kecamatan Sagulung, Batam.
Layanan inovasi adminduk yang dilakukan Pemkab Ende di Batam selama lima hari itu adalah Triple P atau 3P yakni Pendataan, Pemutakhiran, dan Penuntasan atas kepemilikan dokumen adminduk.
Pendataan dilakukan bagi warga Ende yang berdomisili di Batam tetapi data kependudukan masih tercatat dalam database SIAK Kabupaten Ende. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran dan penuntasan.
"Kegiatan ini menjawab amanat regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen," sebut Lambertus.
Dalam layanan jemput bola itu, sebanyak 523 warga terlayani dengan dokumen adminduk yang dihasilkan sebanyak 1.569 dokumen.
Dia mengatakan rata-rata satu orang warga memperoleh tiga dokumen yakni Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Kartu Keluarga, dan KTP-el. Selain tiga dokumen itu, ada juga yang memperoleh KIA dan akta-akta lain.
Guna menjalin kerja sama yang lebih baik untuk layanan adminduk bagi warga Ende yang belum terlayani, Pemkab Ende melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu Batam. Isi nota kesepahaman itu tentang pendataan dan percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk non permanen masyarakat perantau Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam.
Lambertus berharap kerja sama itu dapat semakin mendekatkan layanan pemerintah daerah kepada masyarakat guna pemenuhan hak warga sehingga mereka dapat memperoleh pekerjaan dan mengakses layanan publik dengan mudah.
Baca juga: BPBD Ende perluas edukasi pengurangan risiko bencana pada SPAB
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Ende dan tokoh agama untuk percepatan adminduk