Kupang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Rabu (8/3) sore menangkap seorang pria berinisial S (35) saat membawa narkoba jenis sabu-sabu di depan Sekolah Dasar (SD) Bonipoi I Kelurahan Kota Lama, Kota Kupang.
"Tadi sore ditangkap dan saat ini anggota masih lakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan terhadap S tersebut," kata Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol Sigid di Kupang, Rabu, (8/3/2023).
Menurut dia, pelaku S ditangkap saat sedang membawa satu buah dus berisi mie instan dan juga beberapa makanan ringan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Aparat polisi kemudian menggeledah isi dari dus yang dibawanya tersebut, dan ternyata dus itu merupakan paket dari luar NTT yang dikirim ke Kota Kupang dengan penerima bernama Armansah IK yang alamat rumahnya di depan SD Bonipoi I.
Saat digeledah dus itu, kata Sigid, aparat kepolisian menemukan delapan klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Delapan klip narkoba itu diisi dalam plastik putih dan diselipkan dalam bungkusan mie.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui S merupakan warga dari Lombok provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang reparasi perhiasan emas dan penjual kacamata di Kota Kupang," ujarnya.
Sigid menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap dari mana asal sejumlah sabu-sabu itu.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba