Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba

id NTT,Penyalahgunaan narkoba,Polda NTT,Kota Kupang

Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba

Arsip. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

Saat ini mereka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumba Barat...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Barat Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di tempat berbeda di Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Selasa, (14/2/2023) sore mengatakan bahwa tiga pelaku yang diamankan itu berinisial MI (48), FN (41) dan B (34).

"Saat ini mereka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumba Barat," katanya.

Dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Polres setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa dari hasil penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu pihaknya berhasil menemukan 6,94 gram ganja.

Ariasandy menambahkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian personel Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak 

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI.

Usai ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalam berisi empat linting rokok yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku di kolong kursi sofa.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah gawai warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok lainnya dan dua buah kertas rokok.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku lain yakni FN di Kelurahan Komerda dan B di Komplek Ruko Gelora Padaeweta, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak", terangnya.

Baca juga: Polisi beri pendampingan bagi anak korban penyekapan orang tua angkatnya

Baca juga: Polda NTT bangun kolaborasi untuk pengamanan ASEAN Summit 2023