Artikel - Melindungi anak dari kejahatan seksual

id pornografi anak, asusila anak,mabes polri, kpai, dittipidsiber bareskrim polri,artikel kekerasan Oleh Laily Rahmawaty

Artikel - Melindungi anak dari kejahatan seksual

Ki-ka: Anggota KPAI Kawiyan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku pembuat dan mengedarkan serta pelaku asusila terhadap anak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

...Di era digital ini anak-anak mudah untuk mengakses informasi, konten-konten termasuk di dalamnya konten asusila, pornografi dan sebagainya. Oleh karena itu, pendampingan orang tua sekaligus pemberian pendidikan yang tepat kepada anak, sangat penti

Dittipidsiber Polri bermitra dengan NGO internasional NCMEC yang berkedudukan di Amerika Serikat dalam memberantas kejahatan pornografi terhadap anak. Pengungkapan kasus ketiga tersangka predator anak tersebut juga berkat informasi data yang dibagikan oleh lembaga internasional tersebut.

NCMEC lembaga internasional yang secara khusus mengawasi peredaran foto-foto dan video pornografi terutama pada anak di media sosial.

Dari data yang dibagikan oleh NCMEC, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, hingga menemukan lokasi para tersangka, kemudian dilakukan penyidikan serta penangkapan.

Dalam sebulan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima dua data atau informasi dari NCMEC yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Data yang diberikan berupa data mentah perlu dilakukan asesmen, dengan menelusuri alamat, dari nomor telepon yang dibagikan di data tersebut.

Terkadang dari nomor telepon sulit dilacak, karena kebanyakan pelaku sering berganti nomor telepon untuk terhindar terlacak oleh petugas.

Apabila sudah diketahui lokasi dari pada pelaku tersebut, baru petugas mendatangi pelaku dan dilakukan penegakan hukum. Tapi, dalam kasus yang melibatkan anak-anak, perlakuannya berbeda.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar perlu kehati-hatian dalam kasus melibatkan anak. Sebagai contoh, ketika hendak menangkap tersangka, apabila ternyata tersangka korbannya anak satu kampung, tentu akan memancing kemarahan warga sekitar. “Jadi treatment (perlakuannya) khusus, kami tidak bisa melakukan seperti tindak pidana biasa,” ujarnya.

NCMEC secara berkala memiliki satu program yang memang bisa mengidentifikasi apakah objek pornografi tersebut kategori anak-anak atau sudah dewasa dengan algoritma khusus yang dimiliki. Jika ditemukan konten pornografi anak terjadi di Indonesia, NCMEC akan berkirim surat ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Data yang dikirimkan oleh lembaga independen tersebut melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan FBI.


Jaga dan lindungi anak