Kupang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur menegaskan sekolah tidak boleh melarang peserta didik mengikuti ujian dengan alasan belum membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau iuran komite sekolah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (6/12) mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari orang tua siswa dan siswi di NTT terkait dengan hal tersebut.
"Beberapa hari ini kami menerima keluhan dari para orang tua siswa dan siswi kelas XII SMA dan SMK negeri dan swasta di beberapa kabupaten antara lain SMAN 1 Loura di Kabupaten Sumba Barat Daya dan SMA Swasta Ile Boleng di Kabupaten Flores Timur terkait hal tersebut," katanya.
Dia menjelaskan para orang tua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP atau iuran komite sekolah sebelum mengikuti ujian.
Para siswa yang belum lunas uang iuran komite atau SPP tersebut tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan.
Terkait dengan keluhan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK negeri se-NTT dengan penegasan tetap mengizinkan siswa dan siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite sekolah.
"Siswa siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka," ujar dia.
Terkait dengan masalah tersebut juga, ujar dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 52 PP tersebut menyatakan pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional.
Oleh karena itu, logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang atau jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran.
"Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silakan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah," kata dia.
Baca juga: Ombusdman RI berikan penghargaan kepada 10 kabupaten/kota di NTT
Dia menjelaskan sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dan siswi dengan alasan belum lunas uang SPP atau iuran komite sekolah agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Baca juga: Ombudsman NTT temukan adanya potensi maladministrasi di dua daerah
"Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737," ujar dia.